Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Corona Melonjak, Perusahaan Diminta Utamakan Keselamatan Pekerja

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan untuk mengutamakan keselamatan pekerja di tengah pandemi Covid-19.

"Kita utamakan keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat kerja," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengutip siaran pers, Rabu (16/6/2012).

Imbauan ini disampaikan mengingat lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

"Terkait adanya lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan Covid-19 di masing-masing tempat kerjanya," imbuh Ida.

Protokol perusahaan

Mengenai protokol pencegahan Covid-19, sebelumnya Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020.

Selama pandemi Covid-19 perusahaan wajib memenuhi aturan berikut:

  • Pekerja dengan status orang dalam pantauan (ODP) tidak diperkenankan masuk kerja paling lama 14 hari, dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Pekerja dengan status suspek Covid-19 dan menjalani karantina sesuai keterangan dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Pekerja dengan Covid-19 dibuktikan dengan surat dokter, tidak diperkenankan bekerja dan upahnya dibayarkan secara penuh
  • Perusahaan melakukan pembatasan kegiatan usaha sesuai kebijakan pemerintah daerah

Dengan menerapkan hal di atas, maka perusahaan berperan dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal," kata dia.

Jaminan terdampak Covid-19

Ida mengatakan, Kemnaker juga akan menyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus Covid-19 akibat kerja.

Pembinaan, pengawasan ketenagakerjaan, dan kolaborasi dengan stakeholder juga ditingkatkan.

“Kami juga melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem pelayanan K3, serta melalui berbagai saluran komunikasi agar pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,” tutur Ida.

K3 adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam hal ini, pembinaan dan pengawasan K3 terhadap perusahaan ada di bawah pantauan gubernur atau pemerintah provinsi.

Protokol kesehatan di kantor

Adapun protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri telah diatur dalam Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Protokol kesehatan di tempat kerja perkantoran dan industri, meliputi:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/20/200000665/kasus-corona-melonjak-perusahaan-diminta-utamakan-keselamatan-pekerja

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke