Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Prosedur Karantina Hewan dan Produk Olahannya untuk Kepentingan Ekspor

Karantina hewan dimaksudkan untuk mengatur lalu lintas komoditas hewan dan produk hewan keluar dari wilayah Indonesia.

Dilansir dari karantina.pertanian.go.id, karantina harus dilakukan demi memastikan bahwa hewan dan produk olahannya yang diekspor bebas ini aman dan bebas dari hama. 

Selain dilakukan pada hewan komoditas alias diperdagangkan, karantina ini juga berlaku untuk WNA yang akan membawa pulang hewan peliharaannya ke negara asalnya.

Karantina dilakukan di tempat yang terpisah, jauh dari keramaian, guna mencegah terjadinya penluaran atau penyebaran penyakit yang berbahaya.

Di dalam karantina, hewan hidup akan mendapatkan pemeriksaan kesehatan secara rinci. Pemeriksaan kesehatan ini juga disesuaikan dengan kebijakan yang diterapkan oleh negara tujuan. Dalam kondisi tertentu, bisa pula dilakukan disinfeksi. 

Prosedur karantina hewan

Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah prosedur karantina hewan sebelum keluar dari wilayah RI:

1. Pemilik media pembawa harus melaporkan rencana ekspor kepada petugas karantina tentang akan dikirimnya sebuah media pembawa binatang dari sebuah pelabuhan atau bandar udara. 

2. Pemilik media mengisi formulir KH-1, yaitu formulir permohonan pemeriksaan karantina dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.

3. Tindakan pemeriksaan oleh petugas bisa dilakukan di tempat-tempat pengeluaran di pelabuhan, bandar udara atau malah gudang pemilik dan Instalasi Karantina Hewan.

4. Petugas karantina melakukan pencatatan yang diserahkan kepada koordinator fungsional.

5. Koordinator fungsional akan melakukan pengelolaan penugasan medik dan paramedik veteriner dalam kelompok atau individu, dengan surat tugas kepada balai atau pejabat yang ditunjuknya melalui penerbitan formulir KH-2.

Adapun pemeriksaan yang akan dilakukan juga mencakup kelengkapan dokumen seperti berikut ini:

  • Kelengkapan dokumen persyaratan karantina negara tujuan dan atau persyaratan pengeluaran Pemerintah Republik Indonesia.
  • Keabsahan dokumen persyaratan karantina dan persyaratan pengeluaran.
  • Fisik komoditas ekspor di lapangan yang mencakup: daerah asal atau farm, tempat pemrosesan atau pabrik pengolahan, tempat pengemasan, tempat penyimpanan, pelabuhan pengeluaran, dan tempat khusus lainnya.
  • Pemeriksaan kebesaran jenis, volume, dan jumlah media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
  • Pemeriksaan gejala serangan HPHK.
  • Pemeriksaan makroskopis HPHK.

Sertifikat kesehatan hewan yang akhirnya keluar, dibuat oleh dokter hewan karantina berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan yang menyatakan hewan sehat atau bebas HPHK.

Proses karantina hingga terbit sertifikat karantina ini melahirkan kewajiban pemilik hewan atau produk hewan untuk membayar jasa karantina sesuai ketentuan yang berlaku. 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/18/103000265/prosedur-karantina-hewan-dan-produk-olahannya-untuk-kepentingan-ekspor-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke