KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia.
Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).
Dengan penambahan 4 provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Aturan PPKM mikro
Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:
Peningkatan di beberapa wilayah
Pemerintah kembali memberlakukan PPKM mikro mengingat adanya peningkatan kasus aktif di sejumlah daerah.
Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, ada 7 provinsi lain yang mengalami peningkatan kasus aktif, yakni:
Airlangga menyampaikan, ketersediaan tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) ruang isolasi dan ICU di sejumlah daerah memiliki tingkat keterisian di atas rata-rata BOR nasional.
Namun, secara nasional masih berada di angka aman, yaitu 31 persen.
"Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen," ujar Airlangga.
Airlangga juga menyampaikan bahwa Indonesia perlu mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Lebaran.
"Yang perlu diperhatikan adalah dalam siklus 4-5 minggu ke depan," ucap Airlangga.
Hal ini berkaca pada libur Natal 2020, terdapat kenaikan kasus yang puncaknya pada 5 Februari 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/01/133000965/mulai-1-juni-ini-aturan-ppkm-mikro-yang-berlaku-di-seluruh-indonesia-