Kementerian Agama berharap Pemerintah Arab Saudi segera mengumumkan teknis operasional ibadah haji, terutama soal kuota jemaah.
Jika kuota haji sudah diumumkan, Kemenag dan Komisi VIII bisa membahasnya lebih lanjut.
"Selain info dari Saudi, teknis kesiapan Kemenag juga akan dipengaruhi faktor waktu. Itu juga menjadi pertimbangan penting, apakah cukup untuk proses pemberangkatan, pengadaan layanan, dan lainnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, dalam keterangan resmi seperti dilansir dari laman Kemenag, Minggu (30/5/2021).
Ia mngatakan, apa pun keputusannya, hal itu akan dibahas Kemenag bersama DPR.
"Persiapan berikut mitigasinya terus dilakukan. Tapi, pemerintah belum mengambil keputusan akhir," ujar Khoirizi.
Berdasarkan informasi terkini, Komite Tinggi Haji Kerajaan Arab Saudi menggelar sidang yang membahas pelaksanaan haji 2021 pada Selasa (25/5/2021).
Sidang itu dipimpin oleh Ketua Komite Tinggi Pangeran Abdul Aziz bin Saud, yang juga menjabat Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi.
Sidang tersebut membahas beberapa rekomendasi yang selanjutnya akan disampaikan kepada Raja Salman untuk diputuskan di level Diwan Malaki atau Kantor Raja dalam bentuk dekrit Raja.
KBRI Riyadh juga telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Arab Saudi agar memberikan kemudahan-kemudahan kepada jemaah haji Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Aturan lengkap haji 2021
Seperti diberitakan Kompas.com, 10 Mei 2021, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan peraturan terkait pelaksanaan ibadah haji 2021 yang masih menyesuaikan dengan situasi pandemi.
Berikut beberapa aturan itu:
1. Jemaah dalam dan luar negeri mendapatkan dosis vaksin yang disetujui oleh Kerajaan Arab Saudi sebelum awal bulan Dzulhijjah.
2. Mewajibkan jemaah yang datang dari luar Kerajaan untuk mendapatkan vaksin corona yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Dosis kedua harus sudah didapatkan sekitar seminggu sebelum memasuki Arab Saudi.
3. Semua petugas dan pekerja dalam pelaksanaan ibadah haji harus mendapatkan dua dosis vaksin yang disetujui Kerajaan Arab Saudi untuk pencegahan virus corona. Vaksin harus didapatkan setidaknya seminggu sebelum melaksanakan tugas.
4. Jemaah dan para pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji wajib memakai masker.
5. Menunjukkan hasil test PCR negatif virus corona 72 jam sebelum memasuki Arab Saudi dan menjalani karantina selama 72 jam setelah tiba di Arab Saudi.
6. Selama periode karantina, akan ada pemeriksaan ulang PCR yang disetujui setelah 48 jam oleh pihak yang ditunjuk dengan mengutamakan pelayanan di lapangan yang baik untuk para jemaah haji.
7. Mengecualikan kelompok yang berisiko tinggi untuk menjalankan haji, membatasi kelompok usia antara 18 - 60 tahun, dan mengkoordinasikan/mengawal keluarnya jemaah dari tempat tinggal (hotel) di luar program utama dengan menerapkan protokol kesehatan
8. Jemaah haji harus menjaga jarak selama di kamar hotel minimal 1,5 meter dengan jemaah lainnya.
Aturan ini dibuat untuk kesehatan dan keselamatan para jemaah haji 2021.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/30/174500665/update-haji-2021-kemenag-berharap-arab-saudi-segera-beri-kepastian