Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai Kata "Korupsi" di Logo KPK Disorot karena Keliru, Respons Jubir

KOMPAS.com - Twit dari Febri Diansyah, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi viral dan ramai diperbincangkan oleh warganet.

Febri menyebutkan, ada kejanggalan pada logo KPK yang tertera di dokumen berlabel "Rahasia" yang diperlihatkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers kasus dugaan korupsi yang dilakukan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dia mengatakan, logo KPK pada dokumen tersebut salah, karena kata "Korupsi" pada logo tersebut masuk di bawah tulisan KPK.

Padahal, Febri menjelaskan, kata "Korupsi" pada logo KPK sengaja tidak ditaruh di bawah tulisan KPK, karena memiliki makna filosofis, yakni agar "korupsi" tidak masuk ke KPK.

Twit yang diunggah pada Jumat (23/4/2021) itu menarik perhatian warganet.

Hingga Sabtu (24/4/2021) sore, twit tersebut telah mendapat hampir 2 ribu retwit, dan lebih dari 6 ribu likes.

Bukan dokumen dari KPK

Menanggapi twit tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, dokumen yang dimaksud dalam twit tersebut bukan dokumen dari KPK.

"Sampul dokumen yang diperlihatkan tersebut adalah berasal dari arsip pihak ketiga yang telah selesai melaksanakan proses seleksi pegawai KPK di tahun 2019," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

"Adapun isi dokumen dimaksud tentu tidak pernah kami publikasikan secara terbuka," imbuhnya.

Kendati demikian, Ali membenarkan bahwa tipografi logo KPK memang memiliki makna filosofis tersendiri, seperti yang diungkapkan oleh Febri Diansyah.

"Logo KPK beserta narasi tulisan di bawahnya benar ada makna tersendiri. Khususnya tulisan 'Korupsi' di luar kata KPK, tepatnya dibawah huruf K," ujar Ali.

Dia menambahkan, logo tersebut sering digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan KPK.

"Logo yang demikian tersebut sering digunakan untuk dokumen resmi yang dikeluarkan KPK," kata Ali.

Sekilas tentang KPK

Mengutip KPK, lembaga tersebut diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.

Dasar hukum pembentukan KPK adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penjelasan undang-undang itu menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/25/080000265/ramai-kata-korupsi-di-logo-kpk-disorot-karena-keliru-respons-jubir

Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke