Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah Ditegur, Akad Nikah Atta Aurel Tetap Tayang? Ini Kata KPI

Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil dan memberi peringatan kepada pihak RCTI terkait penyiaran acara tunangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

KPI pun memberikan sejumlah catatan untuk acara akad nikah Atta dan Aurel yang sedianya tetap disiarkan di televisi.

Bagaimana penjelasan KPI terkait hal ini?

Penjelasan KPI

Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menjelaskan, peringatan keras sebelumnya telah diberikan KPI pada tayangan tunangan Atta-Aurel.

"Peringatan keras yang diberikan KPI Pusat dimaksudkan agar RCTI bisa memberi nilai edukasi dalam tayangan," kata Mulyo pada Kompas.com, Minggu (4/4/2021).

Dia menjelaskan dalam rapat pleno KPI, ada beberapa catatan untuk tayangan akad pernikahan Atta dan Aurel.

Dia mengatakan perlu adanya deklarasi bahwa tamu yang hadir dan seluruh crew telah di-Swab PCR/Antigen.

"Dalam setiap tempat yang digunakan harus diterapkan protokol kesehatan," imbuh Mulyo.

Dalam pengambilan gambar, kamera diupayakan menghindari gambar-gambar yang cenderung terlihat padat berkerumun.

KPI menyarankan stasiun TV untuk memberi komentar-komentar dan pengetahuan tentang adat dalam pernikahan, termasuk prosesi dan maknanya.

Presenter atau komentator menjelaskan tentang profil Atta-Aurel dan prestasi sebagai youtuber atau content creator agar millenial bisa mengikuti langkah jejak seperti Atta-Aurel.

"Dijelaskan bahwa maksud penayangan ini adalah agar anak muda mendapatkan pengetahuan budaya daerah tertentu melalui pernikahannya," tutur Mulyo.

Lanjutnya, sebab jika bukan dari publik figur, mungkin anak-anak muda tak mau melirik tayangan.

"Dengan begitu kita 'memanfaatkan' popularitas Atta-Aurel untuk pendidikan budaya," tutur Mulyo.

Saat ditanya apakah tayangan akad nikah kemarin telah memenuhi unsur edukasi, Mulyo mengatakan masih belum bisa menilai karena belum mendapatkan laporan.

"Saya belum mendapat laporan dari tim pemantau kecuali durasi. Saya juga belum menerima hasil pengaduan. Biasanya laporan mingguan baru masuk senin," kata dia.

Peneguran

Sebelumnya, KPI menerima pengaduan masyarakat akibat terganggunya kepentingan publik atas tayangan langsung tunangan Atta-Aurel selama 3 jam di televisi nasional.

KPI pun memanggil RCTI pada 15 Maret 2021 untuk dimintai keterangan terkait penayangan acara prosesi lamaran hingga rencana pernikahan Aurel dan Atta di stasiun televisi tersebut.

Mereka menyampaikan peringatan, pandangan serta pertanyaan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.

Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti mengingatkan, frekuensi merupakan ranah publik yang dikuasai negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Tujuan lembaga penyiaran harus memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/04/180000865/sudah-ditegur-akad-nikah-atta-aurel-tetap-tayang-ini-kata-kpi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke