Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengecekan NIK Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Dapat Dilakukan, Cek di eform.bri.co.id

KOMPAS.com - Pengecekan penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 di BRI sudah dibuka kembali.

Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini dapat mengakses link https://eform.bri.co.id/bpum.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman website https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.

Berikut langkahnya:


Nominal lebih kecil

Aestika menjelaskan, BRI menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk diketahui, Kemenkop UKM kembali menyalurkan BLT UMKM tahun ini kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro, bertambah 3 juta dari tahun lalu.

Tak seperti sebelumnya, bantuan kali ini juga lebih kecil, yaitu sebesar Rp 1,2 juta, sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pemotongan bantuan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran yang diberikan pemerintah.

"Anggaran tahun ini bakal beda. Saat ini disetujui 12,8 juta penerima. Untuk besarannya Rp 1,2 juta bukan Rp 2,4 juta," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.


Cara mendaftar

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa dokumen yang disiapkan, yakni:

Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.

Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," jelas dia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/03/142526965/pengecekan-nik-penerima-blt-umkm-2021-sudah-dapat-dilakukan-cek-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke