Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segala Hal soal Bansos BLT PKH hingga Rp 3 Juta, dari Syarat, Cara, dan Penghitungan Besarannya

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sosial 2021 pada Senin (4/1/2021).

Penyaluran bansos 2021 yang dilakukan secara online dan offline dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden.

Tercatat, ada tiga jenis bansos yang telah disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), program sembako, dan bantuan sosial tunai (BST).

Untuk PKH, disalurkan dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober, melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Berikut hal yang perlu diketahui soal bansos BLT PKH 2021:

Untuk siapa bansos ini?

Melansir laman resmi Kementerian Sosial, Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Kemudian, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.

Pertama, seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Berikutnya, dalam keluarga tersebut juga harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.

Rincian besaran bantuan

Menurut keterangan dari Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini penjelasan rincinya:

  1. Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan itu nantinya disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Cara mendapatkannya

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Selasa (12/1/2021), ada beberapa tahap yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan bantuan PKH ini.

Berikut penjelasannya:

Penghitungan besaran bantuan PKH dalam keluarga

Masih dari keterangan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Dikatakannya, penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini.

"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," kata Slamet.

"Sementara, jika ada ibu hamil, 2 anak usia dini, maka kami bayarkan 2 anak usia dini, karena PKH membantu pencegahan stunting," lanjut dia.

Artinya, dua anak usia dini ini masing-masing mendapatkan bansos sebesar Rp 3 juta per tahun dikalikan 2 anak, dengan 4 kali penyaluran.

(Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi, Luthfia Ayu Azanella | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary, Rizal Setyo Nugroho)

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/13/083100865/segala-hal-soal-bansos-blt-pkh-hingga-rp-3-juta-dari-syarat-cara-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke