Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

INFOGRAFIK: Sanksi bagi ASN yang Terlibat Organisasi Terlarang

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai organisasi terlarang.

Sebab terdapat sanksi tegas bagi ASN yang nekat terlibat dalam organisasi terlarang tersebut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi pembina kepegawaian mengingatkan sanksi bagi ASN yang tidak menaati imbauan tersebut.

"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dikutip dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Paryono menegaskan, ASN yang tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi terlarang dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Sanksi itu diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam peraturan tersebut, pasal 3 memaparkan kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Sementara itu, pada pasal 4 PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya, berikut ini sanksi bagi ASN yang terlibat organisasi terlarang:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/02/175800665/infografik--sanksi-bagi-asn-yang-terlibat-organisasi-terlarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke