Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

RS Ummi, MER-C, dan Misteri Hasil Swab Test Rizieq Shihab

BARU saja pulang, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah banyak menabur banyak keriuhan. Mulai dari kerumunan penyambutan di Bandara Soekarno Hatta, acara Maulid, hingga pengadangan polisi yang ingin meyerahkan surat panggilan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Yang terakhir adalah keriuhan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Isunya adalah soal hasil tes usap Rizieq yang rahasia.

Misteri hasil tes usap Rizieq

Wali Kota Bogor Bima Arya sampai harus beberapa kali datang ke RS Ummi di kawasan Empang, Bogor, Jawa Barat.

"Awalnya saya datang dikatakan Habib Rizieq siap diperiksa swab test (tes usap) Covid. Saya lalu kembali. Setelah saya datang untuk cek lagi, ternyata swab sudah dilakukan oleh Tim MER-C (Medical Emergency Rescue Committee), tapi hasilnya Satgas Covid-19 Kota Bogor tidak diberikan!" kata Bima kepada saya di Program AIMAN, Kompas TV yang tayang Senin (7/12/2020), pukul 20.00.

"Kalau seperti ini tidak tahu apakah hasilnya bisa valid, di lab (laboratorium) mana? Oleh karenanya saya meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melakukan swab ulang terhadap Habib Rizieq!" Bima menambahkan.

Saya bertanya kepada Bima, kenapa ia begitu kekeuh mengejar kejelasan hasil swab Rizieq.

"Jangan-jangan Anda sudah mendapat informasi, Habib Rizieq positif Covid?" tanya saya.

Bima Arya menjawab, "Tidak ada yang tahu. Tapi, kalau negatif kenapa tidak disampaikan saja. Sebaliknya kalau positif kita bisa menyelamatkan banyak orang dengan pelacakan yang bisa kita lakukan bersama!"

Sampai saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor yang diketuai Bima Arya belum mendapat laporan soal hasil tes usap Rizieq. Padahal, Rizieq merupakan ODP, orang dalam pemantauan.

"Dengan asumsi yang bersangkutan adalah ODP. Kenapa kita bilang ODP? Karena yang bersangkutan dari klaster Petamburan. Ada 34 yang positif. Maka, kita minta kepada yang bersangkutan melakukan swab," demikian disampaikan Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah saat bertemu dengan wartawan di Bogor, Sabtu lalu (28/11/2020).

Penjelasan MER-C

Demi mengejar kejelasan, dari Bogor saya bergegas menuju kantor pusat MER-C di kawasan Kramat, Jakarta Pusat.

Selama lebih dari dua dekade MER-C dikenal sebagai lembaga sosial di bidang kesehatan yang kerap menembus bahaya ke daerah konflik seperti di Irak, Suriah, Myanmar, hingga Palestina, untuk memberikan bantuan kemanusiaan.

Tidak hanya memberi bantuan medis, MER-C juga mendirikan rumah sakit di Palestina. Rumah sakit yang berdiri megah itu diberi nama Rumah Sakit Indonesia.

Saya bertemu dengan Ketua Presidium MER-C, dr. Sarbini Abdul Murad. Saya memanggilnya dengan dokter Ben. Saya bertanya kepadanya soal tes usap Rizieq.

Ben menjelaskan tes terhadap Rizieq sudah dilakukan oleh MER-C di RS Ummi. Cairan hasil tes usap dibawa ke sebuah laboratorium. Ben tidak bersedia menyebut nama laboratoriumnya. Analisis dilakukan laboratorium itu karena MER-C tak memiliki laboratorium.

Saya bertanya kepada Ben, "Jika hasilnya Negatif, alhamdulillaah. Tapi, jika positif maka MER-C menjadi lembaga yang ikut menyebarkan musibah Covid, dong? Tracing tidak bisa dilakukan karena alasan kerahasiaan ini!"

Ben menjawab, MER-C adalah lembaga kemanusiaan. Soal perawatan tetap berada di bahwa koordinasi Rumah Sakit Ummi. MER-C secara ketat tetap memegang peraturan atas kerahasiaan pasien.

Kerahasiaan pasien mutlak, tapi ada pengecualian

Bagaimanakah aturan soal kerahasiaan pasien ini? Untuk mendapatkan kejelasan, saya pun menemui Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) I Putu Moda Arsana.

Kerahasiaan pasien adalah amanat sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Meski mutlak, ada pengecualian. KKI adalah lembaga yang melakukan pembinaan terhadap praktik kedokteran di Indonesia.

Dalam Pasal 57 ayat (1) disebutkan, “Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.”

Namun, di ayat (2) disebutkan pengecualiannya, yakni, “Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: huruf (a). perintah undang-undang; atau huruf (d). kepentingan masyarakat.”

Alhasil pihak RS Ummi yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor kini terancam pidana.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 menyebutkan, “Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).”

“Sebuah misteri” di tengah penularan wabah yang semakin masif memang memerlukan langkah-langkah luar biasa. Penegakan hukum dengan tegas atau pemberian sanksi lain adalah di antaranya. Cara-cara yang berkeadilan tetap harus dikedepankan.

Saya Aiman Witjaksono...
Salam!

https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/07/064500565/rs-ummi-mer-c-dan-misteri-hasil-swab-test-rizieq-shihab

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke