Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beragam Bantuan yang Dikucurkan Selama Hampir 6 Bulan Pandemi Corona

KOMPAS.com - Sudah hampir enam bulan, sejak kasus pertama di Indonesia diumumkan pada 2 Maret 2020, pandemi virus corona di Indonesia tak kunjung menghilang.

Pandemi ini tidak hanya menjadi ancaman di sektor kesehatan, tetapi juga perekonomian.

Pemerintah Indonesia pun meluncurkan beragam bantuan selama pandemi virus corona untuk masyarakat yang terdampak, serta memulihkan perekonomian nasional.

Lantas, apa saja bantuan yang telah dan sedang dikucurkan pemerintah?

Berikut daftar bantuan tersebut:

1. Bantuan sembako

Seperti diberitakan Kompas.com, 9 April 2020, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian bantuan sosial berupa paket sembako bagi warga DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya (Jabodetabek).

Bantuan ini diberikan kepada warga yang ekonominya terdampak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Untuk DKI Jakarta, bansos sembako akan diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga.

Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan. Kala itu, bantuan dicanangkan untuk tiga bulan.

"Anggaran yang dialokasikan Rp 2,2 triliun," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga.

Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan. Jokowi menyebut total anggaran yang dikucurkan yakni Rp 1 triliun.

2. Bantuan langsung tunai

Bantuan tidak hanya diberikan kepada warga Jabodetabek. Diberitakan Kompas.com, 7 April 2020, Presiden Jokowi memutuskan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan bagi keluarga miskin.

Bantuan ini diberikan sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi virus corona terhadap perekonomian warga di luar Jabodetabek.

Menteri Sosial Juliari Batubara menyebutkan BLT ini diberikan kepada semua keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos.

Syaratnya, keluarga tersebut belum menerima bansos lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Nontunai, ataupun Kartu Prakerja.

Selain mengandalkan data Kemensos, pemerintah juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, setidaknya ada 9 juta keluarga yang mendapatkan batuan tersebut.

3. BLT Dana Desa

Demi mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19, pemerintah mengalihkan sebagian anggaran Dana Desa untuk program bantuan langsung tunai (BLT).

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Setiap gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Seperti diberitakan Kompas.com, 21 Juli 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, sebanyak 98 persen dari 74.877 desa sudah menerima BLT Dana Desa.

Menurut Abdul Halim, hingga Juli 2020, total Dana Desa yang sudah disalurkan untuk BLT Dana Desa tahap 1-3 pada termin pertama dan tahap 1 termin kedua sebesar Rp 10,83 triliun.

Abdul Halim menjelaskan, total keluarga penerima BLT Dana Desa berjumlah 7.828.087.

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).

Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah, yakni Rp 300.000 per bulan.

4. Insentif tarif listrik

Selain berwujud sembako dan uang tunai, pemerintah juga memberikan bantuan kepada masyarakat melalui pemberian insentif tarif listrik.

Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.

Kompas.com, 11 Agustus 2020, memberitakan, pemerintah memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hingga Desember 2020.

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan pada Juli hingga September.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.

Berdasarkan data pemerintah, total ada sekitar 24,16 juta pelanggan 450 VA dan 7,72 juta pelanggan 900 VA yang akan menerima insentif ini.

5. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi yang ditujukan untuk pencari kerja hingga pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Dilansir Kompas.com, 25 Agustus 2020, masing-masing penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Jika dirinci, insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang tak bisa dicairkan (hanya untuk biaya pelatihan).

Kemudian insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (jika sudah menyelesaikan pelatihan), dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000 (tiga kali survei).

Program Kartu Prakerja hingga saat ini telah memasuki gelombang 6 dan akan terus berlanjut.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar program Kartu Prakerja, yaitu:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun
  • Sedang tidak mengikuti pendidikan formal

Pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 dapat mendaftarkan diri di laman resmi Prakerja.go.id.

6. Bantuan UMKM

Bantuan langsung tunai (BLT) juga diberikan pemerintah untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Diberitakan Kompas.com, 25 Agustus 2020, besaran BLT yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah Rp 2,4 juta.

Penyaluran dana sebesar Rp 2,4 juta diberikan dalam satu kali transfer, langsung melalui rekening pelaku UMKM yang terdata.

Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk menyalurkan bantuan.

Bantuan diberikan secara langsung melalui rekening penerima. Penyaluran bantuan untuk modal tahap pertama kepada penerima manfaat telah dilakukan.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM agar mendapat bantuan modal.

Berikut syaratnya:

  • Pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (KTP)
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
  • Bukan ASN, TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Adapun pengusulan dilakukan lembaga pengusul yang diberi wewenang, kemudian data diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

7. Subsidi gaji

Bantuan subsidi upah atau gaji diberikan pemerintah kepada karyawan swasta dan pegawai honorer dalam wujud uang tunai yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Seperti diberitakan Kompas.com, 12 Agustus 2020, karyawan swasta akan menerima bantuan berupa uang tunai senilai total Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Bantuan itu akan disalurkan setiap dua bulan sekali, atau setiap penyalurannya sebesar Rp 1,2 juta.

Bantuan itu hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada Juli 2020. Karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.

Misalnya, jika seorang karyawan swasta mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.

Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.

(Sumber: Kompas.com/ Ihsanudin, Irfan Kamil, Rully R. Ramli, Ahmad Naufal Dzulfaroh, Mela Arnani | Editor: Krisiandi, Kristian Erdianto, Yoga Sukmana, Jihad Akbar, Inggried Dwi Wedhaswary) 

https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/01/070500165/beragam-bantuan-yang-dikucurkan-selama-hampir-6-bulan-pandemi-corona

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke