Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pegawai Starbucks dan Pemahaman soal Pelecehan terhadap Perempuan...

Videonya viral, hingga memunculkan berbagai tanggapan.

Atas kejadian itu, Starbucks memastikan bahwa pegawai tersebut sudah tidak bekerja lagi di PT Sari Coffee Indonesia.

Komentar yang diberikan warganet beragam. Ada yang menganggap tindakan yang dilakukan pegawai Starbucks Indonesia itu merupakan pelecehan.

Ada pula yang menyalahkan perempuan yang mengenakan pakaian yang mengundang tindakan pelecehan. 

"Ya kalo tertutup sih ga akan di zoom, jadi ya gimana yah itu udah terbuka auratnya ya mubazir aja gitu kalo gak di-zoom," ujar salah satu pengguna Twitter.

Mengapa masih ada anggapan yang menyalahkan perempuan dalam kasus seperti ini? Tindakan seperti apa yang termasuk dalam kategori pelecehan terhadap perempuan?

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Dewi Kanti mengungkapkan, ada 9 bentuk kekerasan seksual.

Sebanyak 9 bentuk pelecehan seksuak ini diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang hingga kini belum disahkan oleh DPR.

"Komnas Perempuan dalam penyusunan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengkategorikan ada 9 bentuk kekerasan seksual yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, penyiksaan seksual, dan perbudakan seksual," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/7/200).

Dewi mengungkapkan, pelecehan seksual yang kerap terjadi yakni berupa kekerasan fisik. Hal itu berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2020.

"Dalam catatan tersebut ada 5.548 kasus kekerasan fisik, 2.123 kasus kekerasan psikis, 4.898 kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi 1.528 kasus di Indonesia," ujar Dewi.

Dewi mengatakan, komentar yang kerap menyalahkan perempuan dalam kasus-kasus pelecehan terjadi karena kurangnya kesadaran akan penghormatan perempuan.

"Karena kesadaran akan penghormatan pada kesetaraan itu belum disadari banyak pihak, penting untuk terus mendidik kesadaran gender di semua lapisan masyarakat," ujar Dewi.

Menurut dia, tindakan penanaman penghormatan kepada perempuan ini merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Dewi menekankan, penting bagi individu untuk menanamkan penghormatan kepada nilai kemanusiaan.

"Untuk mencegah sikap atau tindakan pelecehan seksual dapat dengan menanamkan penghormatan pada nilai kemanusiaan yang harus menjadi dasar, penghormatan terhadap hak asasi manusia memiliki nilai universal yang tidak tersekat oleh jenis kelamin," ujar Dewi.

Selain itu, pencegahan dapat dilakukan dengan adanya pendidikan HAM termasuk pendidikan gender di berbagai lapisan masyarakat, termasuk para pengambil kebijakan.

Ia juga menilai, masih banyak korban yang belum memahami bahwa ia adalah korban pelecehan seksual.

Bagi mereka yang mengalami tindakan pelecehan, Komnas Perempuan menerima mekanisme pengaduan onine melalui link berikut. Peristiwa yang dilaporkan akan ditindaklanjuti.

"Dengan mengisi form pengaduan ini dinilai lebih mudah dilakukan, terlebih di masa pandemi ini akan memudahkan dengan pengaduan online," kata Dewi.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/03/200200765/kasus-pegawai-starbucks-dan-pemahaman-soal-pelecehan-terhadap-perempuan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke