Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Video Banyak Orang Berkemah di Kabupaten Gowa, Ini Penjelasan Pemkab dan Polisi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan video yang menampilkan suasana perkemahan atau camping menjadi viral di kalangan warganet instagram, Sabtu (20/6/2020).

Dalam video berdurasi kurang dari 15 detik itu menampilkan keramaian pengunjung yang tengah memadati lokasi wisata Hutan Pinus Malino, Gowa, Sulawesi Selatan.

Sampai berita ini diturunkan, video yang diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada tanggal 20 Juni 2020 telah mencapai jumlah penayangan sebanyak 205,160 kali.

Unggahan tersebut disertai dengan caption sebagai berikut:

Hutan pinus malino kota bunga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 20 juni 2020.
.
Protokol kesehatanpun tidak di jalankan sebagaimana mestinya.
.
Kiriman : Netizen

Konfirmasi Kompas.com

Untuk mengonfirmasi kebenaran video tersebut, Kompas.com menghubungi Kepala Dinas Infokom Pemerintah Kabupaten Gowa Arifuddin Saeni. Pihaknya membenarkan bahwa lokasi tersebut berada di daerahnya. 

"Iya, memang benar kalau kota Malino sebagai salah satu destinasi wisata sudah dibuka kembali, namun sebelum masuk mereka diperiksa secara ketat oleh pemerintah kecamatan, kerjasama dengan Polres dan TNI," kata Arifuddin saat dihubungi Kompas.com (21/6/2020).

Saeni mengatakan, pembukaan lokasi wisata ini sudah dilakukan sejak dua minggu yang lalu, dengan tetap melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pengunjung.

Masyarakat yang berkunjung akan diperiksa suhu badannya dan diwajibkan memakai masker, serta diperiksa posisi tempat duduknya saat berada dalam kendaraan.

"Kalau mereka tidak bawa atau pakai masker, diminta putar balik," kata Arifuddin.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sebenarnya pemerintah setempat sudah berulang kali memberikan imbauan terkait protokol kesehatan kepada masyarakat, namun kenyataannya masih banyak yang melanggar.

"Iya, masyarakat sangat tidak disiplin dengan protokol kesehatan. Ini yang jadi masalah, karena mereka sudah berulang kali diingatkan saat masuk kota Malino, untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Arifuddin.

Meski demikian, ia menyebut bahwa memang belum ada penindakan secara tegas, namun anjuran untuk menaati protokol kesehatan telah sering disampaikan kepada masyarakat yang berkunjung ke Malino.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, untuk tidak keluar rumah kalau tidak terlalu penting.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjaga jarak dan memakai masker, serta tidak lupa untuk melakukan cuci tangan.

"Kita tidak pernah tahu siapa yg membawa atau jadi perantara Covid. Karena itu, protokol kesehatan harus dipatuhi," pungkas Arifuddin.

Selalu memberikan imbauan

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan menyebut bahwa kepolisian setempat tidak memiliki kewenangan untuk membuka kembali tempat wisata tersebut.

"Polisi tetap memberikan imbauan. Polsek yang ada di sana, karena membludaknya orang jadi anggota juga memberikan imbauan. Bagi (pengunjung) yang tidak pakai masker disuruh balik," kata Mangatas saat dihubungi Kompas.com (21/6/2020)

Dia menyebut bahwa kepolisian tetap melakukan pencegahan dengan terus memberikan imbauan untuk menaati protokol kesehatan.

"Kalau sudah ada izin (dibuka kembali) polisi tidak bisa melarang (masuk), tapi kalau untuk pencegahan, mulai dari Polsek, Babinkamtibmas semua selalu memberi imbauan. Larangan masuk tetap diberlakukan bagi yang tidak memakai masker, mereka tidak boleh masuk," kata Mangatas.

Terkait kondisi dalam video yang tampak dipadati pengunjung, ia mengaku masih perlu melakukan koordinasi dengan Kapolsek di tempat kejadian.

Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan menjaga jarak selalu ditekankan, selain juga kewajiban memakai masker.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/21/170000165/viral-video-banyak-orang-berkemah-di-kabupaten-gowa-ini-penjelasan-pemkab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke