Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Tiket Kereta Jarak Jauh Naik hingga 40 Persen, Ini Penjelasan KAI

KOMPAS.com - Sejumlah warganet membuat unggahan di media sosial mereka masing-masing mengenai kenaikan harga tiket kereta api.

Terlebih lagi, calon penumpang juga harus menyertakan persyaratan seperti surat kesehatan atau hasil rapid test yang harga untuk membuatnya tidak murah.

Akun Twitter @zwirasakti salah satunya, dia mengeluhkan naiknya tarif tiket kereta hingga 40 persen.

"Maskapai boleh menaikkan harga tiket sampai ambang batas atas, tiket kereta api juga naik 40%. Nikmat bener rasanya meras rakyat sendiri," tulisnya.

Pemilik akun Twitter @ubicantik pun mengungkapkan keluh kesahnya mengenai kenaikan tarif kereta yang melebihi harga normal.

"Gimana ya, 2X test rapid untuk naik KAI dan harga tiket KA juga lebih tinggi dari harga normal. padahal orang" yang kerja ga semua nya dapat gaji full, ada yang dia wfh malah gaji ga sampai full," tulis @ubicantik.

Guna mengonfirmasi hal tersebut, Kompas.com menghubungi VP Public Relations PT KAI Joni Martinus.

Saat dikonfirmasi, Joni mengatakan bahwa memang benar terdapat penyesuaian tarif untuk tiket kereta api (KA) jarak jauh komersial.

Joni mengungkapkan, kenaikan harga tiket KA tersebut telah berlaku mulai Jumat (12/6/2020).

"Iya benar (penyesuaian tarif) untuk KA jarak jauh komersial. Secara proporsional lebih kurang 30-40 persen," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Lebih lanjut, kenaikan harga tiket KA jarak jauh berlaku untuk semua rute tujuan.

Adapun alasan PT KAI menaikkan tarif untuk tiket jarak jauh dikarenakan pemerintah hanya mengizinkan mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia.

"Kami berharap keuangan dari perusahaan dapat terjaga walaupun kapasitas angkut tidak bisa 100 persen," jelas Joni.

Sementara itu, semua KA PSO atau jarak dekat tidak akan mengalami kenaikan tarif tiket, dengan kata lain tidak mengalami perubahan.

Joni menambahkan, saat ini pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar sebelum membeli tiket KA dapat mempersiapkan berkas-berkas yang disyaratkan untuk melakukan perjalanan.

Petugas boarding akan memverifikasi semua persyaratan penumpang kereta api pada masa new normal dengan ketat. 

"Sejak dioperasikannya kembali KA Reguler mulai 12 Juni, terdapat 1.709 penumpang KA Jarak Jauh yang ditolak berangkat pada tahap verifikasi berkas persyaratan untuk melakukan perjalanan," ujar Joni.

Joni menjelaskan, KAI telah menjual 7.803 tiket KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 12-15 Juni 2020.

Adapun 6.094 penumpang diperkenankan melanjutkan perjalanan, dan 1.709 penumpang atau 22 persen sisanya ditolak berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

Penumpang yang ditolak berangkat tersebut didominasi oleh penumpang yang tidak menyertakan surat bebas Covid-19, di mana hal tersebut diwajibkan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Selain itu, penumpang yang ditolak juga dikarenakan tidak menyertakan SIKM bagi penumpang dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta, surat bebas Covid-19 yang telah kedaluwarsa, tidak memakai jaket/lengan panjang, dan memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat akan berangkat.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/17/085200365/tarif-tiket-kereta-jarak-jauh-naik-hingga-40-persen-ini-penjelasan-kai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke