Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Syarat Bepergian Ke Luar Kota di Era New Normal

KOMPAS.com - Di era kenormalan baru atau new normal, sejumlah protokol diatur untuk tetap menjaga keamanan dan keselatamatan terhadap paparan virus corona.

Aturan-aturan dalam protokol tersebut wajib ditaati dan menjadi prasyarat sebelum seseorang dapat melakukan sesuatu di era kenormalan baru ini. Salah satu hal yang diatur secara rinci adalah terkait perjalanan. 

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengatur protokol mulai dari perjalanan darat, laut, hingga udara.

Sementara itu, untuk perjalanan secara umum juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Perjalanan yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, juga kedatangan orang dari luar negeri yang memasuki wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Kriteria dan persyaratan

Adapun kriteria yang wajib ditaati individu dalam melakukan perjalanan adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

1. Persyaratan perjalanan dalam negeri

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test

Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

2. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. 

Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/14/133100165/simak-syarat-bepergian-ke-luar-kota-di-era-new-normal

Terkini Lainnya

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Benarkah Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk? Ini Menurut Riset dan Ahli

Tren
Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Jenis Ikan yang Perlu Dibatasi Penderita Batu Ginjal, Apa Saja?

Tren
Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Peran Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati: Pertama Pukul Korban, Diikuti Warga Lain

Tren
5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi 'Online'

5 Fakta Polwan Bakar Suami di Mojokerto gara-gara Gaji Ke-13, Berawal dari Judi "Online"

Tren
Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Bukan Tempat Bersandar, Ini Nama dan Fungsi Tiang Kecil di Trotoar

Tren
BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

BPK Temukan Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas PNS Senilai Rp 39,26 Miliar, Ini Rinciannya

Tren
Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Beredar Jadwal Seleksi CPNS Dibuka 24 Juni-13 Juli 2024, Ini Kata BKN

Tren
Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Bawa Kerikil dalam Koper, Jemaah Haji Indonesia Diperiksa Petugas Bandara

Tren
Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi 'Online'

Motif Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Sakit Hati Uang Belanja Dipakai Judi "Online"

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 17 Juni 2024, Kapan Puasa Arafah?

Tren
Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Jebakan Siklus Narkoba yang Tak Berujung

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Apa yang Terjadi pada Tubuh jika Rutin Minum Teh Jahe Setiap Hari?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 10-11 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

[POPULER TREN] Wilayah Berpotensi Hujan 9-10 Juni | 2 Keluarga Jokowi Duduki Jabatan Strategis di Pertamina

Tren
Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Ait Ben Haddou, Kota Benteng Lumpur

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke