Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Per Minggu, Skor Tertinggi SKD CPNS 2019 Capai 486

KOMPAS.com - Peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di titik lokasi Lampung diketahui meraih nilai tertinggi secara nasional hingga Minggu (9/2/2020).

Selvi Wahyu Puspita, memperoleh skor total melebihi passing grade, yakni sebesar 486.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, peserta tersebut diketahui mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian Hukum dan HAM).

"Pelamar mendaftar formasi Penjaga Tahanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (9/02/2020) malam.

Rinciannya, lanjut dia, peserta tersebut mendapatkan nilai tes wawasan kebangsaan (TWK) sebesar 145, tes integensi umum (TIU) sebesar 170, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 171.

Sebelumnya, ada satu peserta di titik lokasi Yadika, Kabupaten Pringsewu, Novita Mustofa dengan skor ujian 485.

“Rinciannya TWK 150, TIU 165, TKP 170,” ujar Paryono.

Tes hari ini, Minggu (9/2/2020), dua peserta, Tiara Iswantika dan Nyoman Tri Arsani, tercatat sebagai pemegang skor SKD tertinggi di titik lokasi Itera, Bandar Lampung, sebesar 484.

“Keduanya sama-sama memiliki ijazah D-III Kebidanan,” tuturnya.

Dua peserta tersebut melamar formasi Bidang Terampil untuk instansi Kota Metro, Pemerintah Provinsi Lampung.

Penilaian dan passing grade

Peserta ujian akan mengerjakan 100 soal pilihan ganda, yang terdiri dari tiga tes yaitu TKP, TWK, dan TIU.

Penilaian masing-masing soal dalam SKD CPNS berbeda-beda. Berikut penjelasannya:

TIU dan TWK

Jika peserta menjawab soal TIU dan TWK dengan benar, maka akan diberi nilai 5. Sedangkan, jawaban yang salah tidak akan mendapat nilai atau 0.

TKP

Untuk tes TKP, nilai soal berada pada rentang 1-5. Sementara, jika tidak dijawab, maka tidak akan mendapatkan nilai atau 0.

Dari sistem penilaian ini, maka nilai kumulatif maksimal peserta adalah 500, terdiri dari TKP sebesar 175, TIU sebesar 175, dan TWK sebesar 150.

Nilai ambang batas atau passing grade tahun ini lebih rendah dibandingkan CPNS 2018 lalu.

Nilai ambang batas diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2019, di mana rinciannya sebagai berikut:

a. Umum dan Tenaga Pengamanan Siber

TKP minimal sebesar 120, TIU minimal sebesar 80, dan TWK minimal sebesar 65.

b. Cumlaude dan Diaspora

TIU minimal sebesar 85, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

c. Penyandang Disabilitas

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

d. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU minimal sebesar 60, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

e. Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter Gigi, dan Instruktur Penerbang

TIU minimal sebesar 80, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 271.

f. Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal, dan Pengamat Gunung Api

TIU minimal sebesar 70, sementara tidak ada nilai minimal untuk TKP dan TWK. Namun, nilai kumulatif kategori cumlaude dan diaspora minimal berjumlah 260.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/09/205300565/per-minggu-skor-tertinggi-skd-cpns-2019-capai-486

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke