Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia Silmy Karim mengatakan dirinya memberikan arahan kepada institusinya untuk terus melakukan pengawasan kepada Warga Negara Asing (WNA).
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.