Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uu Llaj

Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo, Pahami Lagi Aturannya
Masih Banyak Warga Sipil Nekat Pakai Strobo, Pahami Lagi Aturannya
Pengguna lampu strobo di jalan raya meresahkan pengguna jalan lainnya. Hal tersebut juga melanggar aturan lalu-lintas.
Feature
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Marka jalan yang berlaku di Indonesia ada berbaga macam. Pengguna jalan yang melanggar dapat didenda maksimal Rp 500.000.
Feature
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Tren
Human Error, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Paling Dominan
Human Error, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Paling Dominan
Human error atau faktor manusia disebut sebagai faktor paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
News
Mana yang Harus Diutamakan Lewat, Ambulans atau Mobil Pemadam?
Mana yang Harus Diutamakan Lewat, Ambulans atau Mobil Pemadam?
Ambulans dan mobil pemadam mendapatkan hak utama di jalan raya dan seharusnya didahulukan untuk melintas dibandingkan kendaraan lain.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads