Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Uu Llaj

Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000
Jalur Khusus Sepeda di Jakarta, Berani Melanggar Denda Rp 500.000
Dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, sudah tertulis aturan yang menuntut pengguna kendaraan bermotor untuk mengutamakan pengguna sepeda.
News
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Melanggar Marka Jalan Bisa Didenda Rp 500.000, Ini Aturannya
Marka jalan yang berlaku di Indonesia ada berbaga macam. Pengguna jalan yang melanggar dapat didenda maksimal Rp 500.000.
Feature
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?
Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.
Tren
Human Error, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Paling Dominan
Human Error, Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Paling Dominan
Human error atau faktor manusia disebut sebagai faktor paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
News
Mana yang Harus Diutamakan Lewat, Ambulans atau Mobil Pemadam?
Mana yang Harus Diutamakan Lewat, Ambulans atau Mobil Pemadam?
Ambulans dan mobil pemadam mendapatkan hak utama di jalan raya dan seharusnya didahulukan untuk melintas dibandingkan kendaraan lain.
News

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads