Perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Jadi saya kira perlu ada sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif, dan negara harus meninjau lagi sistem perlindungan anak," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2015).