"Ada beberapa pasal dalam Undang-Undang yang harus direvisi untuk mencegah multiinterpretasi. Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPK," kata Benny.
"Kalau DPR memang bersikukuh untuk revisi yang berakibat pengamputasian eksistensi KPK, maka sebaiknya dipikirkan saja perlu tidaknya kelembagaan KPK di bumi tercinta ini," ujar Indriyanto.