Menurut Harifin, Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah secara jelas menyebutkan bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan.
Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan bahwa proses sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menguras tenaga dan pikirannya.
Pakar hukum tata negara dari UI, Refly Harun, menilai, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak serta-merta mengharuskan Budi harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri.