Mantan Jaksa Agung Fungsional, Adnan Pasliaja, menilai, bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka tidak bisa diungkapkan dalam sidang praperadilan.
Beberapa personel Polri yang hadir di ruang sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015), sempat menyoraki saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum KPK, Junaedi.
Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).