Perwakilan alumni UI Chandra Motik mengatakan, mereka mendesak Pimpinan KPK untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan.
Mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa upaya peninjauan kembali atas putusan Hakim Sarpin Rizaldi bukan untuk melanjutkan penyidikan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan di KPK.