Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan bahwa permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana mati asal Indonesia, Zainal Abidin, akan diputuskan pada Senin (27/4/2015).
Ali Nurdin, mempertanyakan alasan kuat di balik enggannya KPK ajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang digugat Komjen Budi Gunawan.
Berkas putusan Makamah Agung (MA) yang menolak pengajuan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan gugatan praperadilannya. Sutan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut.