Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelaku Perjalanan Internasional

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 5 Hari, Ini Beda Karantina dan Isolasi
Pemerintah tetapkan aturan 5 hari karantina bagi pelaku perjalanan internasional, berikut penjelasan aturan karantina dan isolasi menurut CDC.
Nasional
Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia jadi 5 hari.
Wiken
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang
Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Internasional ke Indonesia Setelah PPKM Diperpanjang
Pemerintah membuat sejumlah aturan tentang pelaku perjalanan internasional ke Indonesia, melalui jalur laut, darat, dan udara. Ini detailnya.
Nasional
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 dan 14 hari. Berikut persyaratan, hingga alur kedatangan bagi WNI dan WNA.
Tren
Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional
Penting! Ini Aturan Masuk dan Karantina WNI Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru mengenai pintu masuk dan aturan karantina WNI yang melakukan perjalanan internasional.
Tren

All News

INFOGRAFIK: Aturan WNI dan WNA yang Masuk Ke Indonesia

INFOGRAFIK: Aturan WNI dan WNA yang Masuk Ke Indonesia

Tren
[POPULER NASIONAL] Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari | Kemenkes Minta Rachel Vennya dan Oknum TNI Disanksi

[POPULER NASIONAL] Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari | Kemenkes Minta Rachel Vennya dan Oknum TNI Disanksi

Nasional
Simak Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuki Indonesia

Simak Aturan Terbaru untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang Masuki Indonesia

Nasional
Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia

Tren
Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional 5 Hari, Epidemiolog: Lebih Efektif 8 Hari

Nasional
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina Lima Hari, Kecuali Kriteria Ini

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina Lima Hari, Kecuali Kriteria Ini

Nasional
Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Alasan Kemenkes Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari: Laju Penularan Covid-19 Menurun

Nasional
Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari

Travel Update
Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI Anjurkan Tambah Isoman 7 Hari

Nasional
Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI: Risiko Penularan Corona 5-12 Persen

Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari, IDI: Risiko Penularan Corona 5-12 Persen

Nasional
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Pakai PeduliLindungi Saat Masuk Indonesia

Nasional
Luhut: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Luhut: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Nasional
Epidemiolog Pertanyakan Referensi Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Epidemiolog Pertanyakan Referensi Pemerintah Kurangi Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Nasional
Epidemiolog: Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari Tidak Tepat

Epidemiolog: Pengurangan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Jadi 5 Hari Tidak Tepat

Nasional
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Akan Dikurangi Jadi 5 Hari, Ini Penjelasan Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads