Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Karantina Wna

Pemprov DKI Diminta Selidiki Laporan WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina di Apartemen di PIK
Pemprov DKI Diminta Selidiki Laporan WNA Bebas Berkeliaran Saat Karantina di Apartemen di PIK
Laporcovid-19 telah menerima laporan WNA yang bebas berkeliaran saat karantina dari penghuni apartemen itu. Laporcovid-19 lalu melapor ke Pemprov DKI.
Megapolitan
Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa
Sudah Bisa Masuk Indonesia, Ini Kriteria WNA yang Bisa Dapat Visa
WNA bisa masuk ke Indonesia dan mendapatkan visa jika memiliki kepentingan melakukan sejumlah kegiatan tertentu. Apa saja?
Tren
Syarat WNA Masuk ke Indonesia per Oktober 2021
Syarat WNA Masuk ke Indonesia per Oktober 2021
Simak, syarat masuk bagi WNA untuk kunjungan sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 dan untuk wisata.
Travel Update
Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari
Resmi! Periode Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Dipangkas Jadi 5 Hari
Kebijakan yang efektif mulai 14 Oktober 2021 ini berlaku untuk kedatangan via udara, laut, dan darat di Jakarta, Bali, Kepulauan Riau, dan Manado.
Travel Update
Mulai Besok, WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Tiba di Bandara Soekarno Hatta Wajib Karantina 8 Hari
Mulai Besok, WNA dan WNI dari Luar Negeri yang Tiba di Bandara Soekarno Hatta Wajib Karantina 8 Hari
Ketentuan itu didasari oleh pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat se-Jawa Bali yang diterapkan mulai 3-20 Juli 2021.
Megapolitan

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads