Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Perjalanan Darat

Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya
Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut, Ini Revisinya
Aturan terkait perjalanan melalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 km wajib tes PCR atau antigen sudah dicabut.
Nasional
Jubir Jubir Kemenhub: Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut!
Jubir Jubir Kemenhub: Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib PCR Sudah Dicabut!
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pencabutan itu karena merujuk aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.
Whats New
INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Perjalanan Darat
INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Perjalanan Darat
Syarat wajib PCR/antigen untuk perjalanan darat jarak 250 kilometer atau 4 jam dicabut. Apa saja aturan terbarunya? Simak dalam infografik berikut.
Tren
Aturan Perjalanan Darat Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Aturan Perjalanan Darat Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Inkonsisten
Menurut Trubus, pemerintah tidak melakukan perencanaan yang matang, sehingga menyebabkan aturan selalu berubah-ubah.
Nasional
Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Bisa Antigen dan Tanpa Jarak Minimal 250 Km
Syarat Perjalanan Darat Terbaru, Bisa Antigen dan Tanpa Jarak Minimal 250 Km
Saat ini, aturan tentang wajib bawa hasil negatif tes PCR atau rapid antigen untuk perjalanan minimal 250 km atau 4 jam telah dihapus.
Travel Update

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads