Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Aturan Pelaku Perjalanan Internasional

Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Karantina Jadi 5 Hari, Aturan Terbaru WNI dan WNA Masuk ke Indonesia
Pemerintah secara resmi memperbarui peraturan karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia jadi 5 hari.
Wiken
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Masa Karantina untuk Turis Asing Dikurangi Jadi 3 Hari
Jubir Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan telah melalui pertimbangan berdasarkan masukan dari para pakar terkait.
Travel Update
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Alur dan Aturan Lengkap Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA
Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina 5 dan 14 hari. Berikut persyaratan, hingga alur kedatangan bagi WNI dan WNA.
Tren
Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Karantina Kini 5 Hari, Ini Aturan Lengkap WNI dan WNA yang Masuk ke Indonesia
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa turan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan asing, baik WNA maupun WNI
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads