Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pengakuan De Facto dan De Jure

Kompas.com - 16/11/2023, 17:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam realitas hubungan antarnegara, perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure muncul sebagai aspek krusial yang memengaruhi dinamika politik serta hukum internasional.

Meskipun masih terdengar asing bagi sebagian orang, pemahaman terhadap perbedaan esensial ini sangat penting untuk merinci bagaimana suatu negara diakui secara faktual dan resmi dalam komunitas internasional.

Berikut ini perbedaan pengakuan de facto dan de jure:

Baca juga: Apa Perbedaan antara Pengakuan De Facto dan De Jure?

Apa itu de facto dan de jure?

De facto dan de jure adalah istilah yang sering digunakan dalam konteks hukum internasional untuk menyatakan pengakuan suatu negara atau status hukumnya.

De facto berasal dari bahasa Latin, artinya "menurut kenyataan" dan merujuk pada situasi atau pengakuan yang eksis secara faktual, tanpa harus didukung oleh pengakuan resmi atau legal dari pihak lain.

Sebagai contoh, suatu negara dapat diakui oleh sejumlah negara sebagai entitas yang berdaulat meskipun belum mendapat pengakuan resmi secara universal.

Di sisi lain, de jure  juga berakar dari bahasa Latin yang berarti "menurut hukum" dan menekankan pada pengakuan resmi atau legal yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum internasional.

Dalam konteks ini, suatu negara diakui de jure ketika telah memenuhi persyaratan hukum untuk dianggap sebagai entitas yang sah.

Perbedaan de facto dan de jure?

Pengakuan de facto merujuk pada penilaian atau pengakuan terhadap suatu kondisi atau keadaan berdasarkan fakta-fakta empiris, tanpa didasarkan pada landasan hukum tertulis.

Dalam konteks ini, pengakuan tersebut dilakukan berdasarkan syarat-syarat atau kriteria konkret yang ada pada suatu entitas, seperti pemenuhan syarat sebagai negara.

Pengakuan de jure, di sisi lain, memiliki dasar hukum yang jelas dalam bentuk dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara.

Dokumen tersebut mencakup pernyataan resmi yang mengakui status hukum atau kemerdekaan suatu entitas dan memiliki dampak hukum terdefinisi.

Dalam kerangka hukum internasional, pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan yang sah dan resmi oleh negara-negara bersangkutan, sesuai dengan norma-norma hukum internasional yang berlaku.

Baca juga: Pengakuan Secara De Facto Kemerdekaan Indonesia

Pengakuan de facto dan de jure Indonesia

Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure kemerdekaan Indonesia tergambar dari proses dan tahapan yang melibatkan negara-negara dan organisasi internasional.

Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Presiden Soekarno merupakan langkah awal, tetapi belum menandakan secara sah kemerdekaan negara kita.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com