Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wilayah Indonesia Berdasarkan Hasil Perundingan Linggarjati

KOMPAS.com - Perjanjian Linggarjati merupakan hasil perundingan antara Indonesia dan Belanda terkait status kemerdekaan Indonesia, yang ditandatangani pada 25 Maret 1947, di Istana Riswijk (sekarang Istana Merdeka), Jakarta.

Isi perjanjian merupakan hasil Perundingan Linggarjati yang dilaksanakan di Linggarjati atau Linggajati, Kuningan, Jawa Barat, pada 11-15 November 1946.

Salah satu hasil Perundingan Linggarjati menyatakan bahwa Belanda mengakui wilayah RI secara de facto meliputi tiga wilayah saja.

Tiga wilayah yang dimaksud dalam Perjanjian Linggarjati adalah Sumatera, Jawa, dan Madura.

Berikut ini proses perdebatan antara Indonesia dan Belanda sebelum hasil Perundingan Linggarjati menyatakan bahwa Belanda mengakui wilayah RI secara de facto meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.

Bermula dari Pengakuan Dua Wilayah RI

Sebelum Perjanjian Linggarjati disepakati, Indonesia dan Belanda telah terlebih dahulu mengadakan Perundingan Hooge Veluwe di Belanda.

Perundingan Hoge Veluwe merupakan perundingan antara Indonesia dan Belanda dalam rangka membicarakan masalah status kenegaraan, kemerdekaan, dan wilayah Indonesia, yang berlangsung antara 14-24 April 1946.

Pada pertemuan tersebut, dibahas mengenai "Batavia Concept" atau Draf Jakarta, yang menyangkut pengakuan de facto atas wilayah dan kekuasaan RI di Jawa dan Sumatera, serta kedua belah pihak harus memandang masing-masing pihak sebagai mitra sejajar dalam perundingan-perundingan selanjutnya.

Perundingan tersebut berakhir di jalan buntu karena masing-masing pihak memiliki harapan berbeda.

Belanda tidak begitu mempermasalahkan wilayah RI atas Jawa dan Sumatera, tetapi menolak kedudukan sejajar antara Belanda dan Indonesia.

Setelah itu, dua pihak bertemu kembali dalam Perundingan Linggarjati.

Dari perundingan yang dilakukan selama empat hari, akhirnya menghasilkan suatu keputusan perjanjian.

Berikut ini isi atau hasil dari Perundingan Linggarjati yang secara resmi ditandatangani pada 25 Maret 1947.

Diangap Merugikan Indonesia

Hasil Perjanjian Linggarjati mendapat tentangan dari beberapa pihak karena dianggap merugikan Indonesia.

Beberapa partai politik seperti PNI, Partai Perempuan, Partai Rakjat Indonesia, serta Laskar Rakyat Jawa Barat, menentang hasil Perjanjian Linggarjati.

Sedangkan Perindo, PKI, Partai Buruh, BTI, Partai Katolik serta Parkindo masih menerima hasil perjanjian tersebut.

Beberapa Dewan Pusat Kongres Pemuda memilih untuk netral dengan tujuan menjaga persatuan di antara kalangan organisasi yang membentuknya.

Pihak yang kontra beralasan bahwa wilayah kekuasaan Indonesia yang diakui dalam perjanjian sangat kecil dan terbatas, dengan hanya meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura, secara de facto.

Hal itu dianggap tidak mencerminkan kedaulatan yang sesungguhnya bagi Indonesia.

Selain itu, Indonesia diharuskan bergabung menjadi negara persemakmuran di bawah Kerajaan Belanda, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara.

Ini dianggap sebagai pengakuan terhadap dominasi Belanda atas Indonesia.

Perjanjian Linggarjati akhirnya tidak efektif lagi karena dilanggar sendiri oleh Belanda yang melancarkan Agresi Militer Belanda I pada Juli 1947.

https://www.kompas.com/stori/read/2024/05/12/190000579/wilayah-indonesia-berdasarkan-hasil-perundingan-linggarjati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke