Meski begitu, Aremania tidak 100 persen suci, tanpa dosa.
Sebagai kelompok massa, tentunya ada saja ulah Aremania. Kalau bang Akmal Marhali dari SOS (Save Our Soccer) mencatat beberapa aksi anarkis Aremania seperti kejadian Kediri 2008 dan beberapa kejadian aktual lainnya, saya pun mencatat adanya tawuran besar-besaran antara Aremania dengan Bonek di sekitar Pasuruan maupun di stasiun Malang, stasiun Gubeng, dan tempat lain di Jawa Timur.
Belum lagi tragedi Madiun disaster yang turut memakan korban jiwa.
Namun satu hal unik yang perlu dicatat adalah Aremania tidak pernah merusak stadion dan kota/kabupaten Malang.
Bahkan saat kejadian Kanjuruhan 2022 pun bench pemain dan fasilitas stadion Kanjuruhan lain masih utuh. Kerusakan ada di area pintu-pintu maupun pagar di mana lokasi tersebut banyak terjadi desak-desakan yang berujung petaka.
Fakta lain adalah tidak adanya suporter tim lawan yang meninggal dunia di Malang (Gajayana dan Kanjuruhan) akibat kerusuhan atau tawuran antar suporter.
Berani adu data, di Jakarta dan Bandung atau beberapa kota lain ditemukan kasus suporter tim lawan menjadi korban meningal dunia di area stadion. Suporter Semen Padang dan Persib pernah menjadi korban di GBK dan yang belum lama meninggalnya Haringa Sirila (suporter Persija) di GBLA.
Sanksi kepada Aremania (jika ada) pasca-tragedi Kanjuruhan 2022 saya pikir harus jelas. Jangan cuma mentok di sanksi kepada kelompok suporter, sementara banyak orang yang menjadi korban justru bukan bagian dari Aremania yang masuk lapangan atau berbuat rusuh.
Sanksi harus meniru sanksi di negara yang sepak bolanya maju, pribadi-pribadi yang melakukan kerusuhanlah yang harus dihukum baik administrasi maupun pidana sesuai perbuatan mereka, sementara mereka yang tidak bersalah biarkan saja tetap bisa mendukung klub mereka.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Presiden Jokowi Akan Bentuk Tim Baru Bantu FIFA
Mereka yang masuk lapangan, melempar flare, dan menyerang pemain dan petugas saja yang dihukum sekaligus sebagai efek deterence kepada mereka yang berniat melakukan hal sama.
Caranya bagaimana? Kalau tahun 2000-an saja Inggris bisa mengidentifikas dan merumuskan hukuman kepada penonton secara pribadi, maka 2022 harusnya semua lebih mudah. Bisa dari CCTV atau dari kamera-kamera amatir yang bahkan sudah banyak diunggah di YouTube, Tiktok, atau media lainnya.
Cara yang sama bisa juga dilakukan untuk mencari oknum petugas yang bertindak di luar arahan pimpinan maupun di luar batas yang diatur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.