"Kegagalan tersebut juga termasuk tanggung jawab Komisi X DPR RI yang menaungi olahraga, karena saya tidak lihat mereka proaktif terhadap isu-isu fatal di sepak bola, padahal sudah sering masuk public domain."
"Sebagai contoh, parlemen Inggris lebih proaktif pasca tragedi Hillsborough dengan menerbitkan UU Penonton Sepak Bola yang merupakan hasil pembangunan kebijakan dari kejadian-kejadian fatal di sepak bola Inggris."
"Perlu kita ketahui, tidak adanya pagar pembatas di perimeter lapangan sepak bola Inggris sampai saat ini, adalah salah satu produk kebijakan Inggris setelah kejadian Bradford City Fire dan Hillsborough," ujarnya menambahkan.
Dalam statua FIFA, pemerintah tidak bisa ikut campur terkait urusan "rumah tangga" Federasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).
"Pasal 13, ayat 1 dan pasal 17, ayat 1 dari Statuta FIFA mewajibkan asosiasi anggota untuk mengelola urusan mereka secara independen, tanpa pengaruh dari pihak ketiga," kata sebuah pernyataan FIFA.
Namun, menurut Amal Ganesha menyebutkan bahwa pemerintah bisa turun tangan jika Federasi Sepak Bola Indonesia dianggap gagal dalam menangani kasus seperti tragedi Kanjuruhan ini.
"Ketika negara sudah punya dasar yang kuat atas kesalahan-kesalahan federasi olahraga yang fatal dalam mengelola olahraga, maka tidak logis jika negara dilarang untuk intervensi," kata Amal Ganesha terkait soal pemerintah turun tangan.
Baca juga: Tragedi Kanjuruhan Terbesar dalam Sejarah Sepak Bola Indonesia
"Intervensi terhadap federasi olahraga hanya dilarang oleh FIFA dalam keadaan normal dan terkait kedaulatan federasi, misalnya negara dilarang mempengaruhi keputusan kongres federasi. Akan tetapi dalam keadaan darurat atau tidak normal, negara diperbolehkan mengintervensi federasi yang gagal."
"Tidak masuk akal jika peraturan FIFA berada di atas UU atau konstitusi suatu negara atau kepentingan nasional suatu bangsa. Sila ke-2 Pancasila adalah tentang kemanusiaan, lalu kejadian fatal sudah berulang di sepak bola, maka negara harus intervensi karena kalau tidak, berarti negara membiarkan federasi olahraga mengganggu kedaulatan bangsa ini."
Amal Ganesha juga menyebut bahwa pemerintah bisa saja menerbitkan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk tragedi Kanjuruhan ini.
Ia mengambil contoh pemerintah era Jokowi bisa menerbitkan Perppu tentang Ormas pada tahun 2017.
Kala itu, Perppu tersebut disahkan menjadi undang-undang melalui mekanisme voting sebab seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.
"Sebagai contoh pemerintah bisa menerbitkan Perppu, karena ada kepentingan mendesak."
"Pemerintah era Jokowi pernah menerbitkan Perppu tentang ormas, mengapa saat ini tidak bisa bikin Perppu tentang penyelenggaraan olahraga? Padahal kejadian fatal di sepak bola sudah masuk public domain, sudah berulang-ulang, dan sudah menggelisahkan," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.