KOMPAS.com - PSSI, Persib Bandung, Barito Putera, dan satu pemain yakni David da Silva resmi digugat terkait dugaan sepak bola gajah pada pertandingan pekan terakhir Liga 1 2021-2022.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/4/2022), gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan juga David da Silva didaftarkan pada 14 April 2022 dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Adapun, klasifikasi perkara gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva tersebut adalah "Perbuatan Melawan Hukum".
Hingga berita ini dimuat, status perkara gugatan tersebut adalah Penunjukan Jurusita.
Para penggugat yang mengajukan gugatan kepada PSSI, Persib, Barito Putera, dan David da Silva terdiri dari empat orang yaitu Emilianus Tikuk, SE. MM., Yan Piet Sada, SE., Yulianus Dwaa, S.KM, dan Paul Finsen Mayor.
Baca juga: Update Transfer Persib: 5 Pemain Sudah Diamankan, Kiper Mutiara Hitam Terbaru
Gugatan ditujukan kepada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Persib Bandung Bermartabat (Persib Bandung), PT Putra Barito Berbakti (PS Barito Putera), dan David da Silva yang merupakan pemain Persib Bandung pada musim 2021-2022.
Selain itu, juga turut tergugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku sponsor kompetisi Liga 1 2021-2022.
Adapu, petitum atau kesimpulan gugatan yang dikehendaki penggugat adalah sebagai berikut.
1. Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.