KOMPAS.com - Mantan penyerang Real Madrid, Robinho, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun.
The Mirror melaporkan bahwa hukuman tersebut karena Robinho terlibat dalam kasus pemerkosaan.
Sebenarnya, pemain asal Brasil ini sudah dijatuhi hukuman pada 2017 atas kasus tersebut.
Namun sejak saat itu pula, Robinho melakukan banding di pengadilan Italia. Ternyata, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Kasasi di Roma.
Baca juga: Kisah Joan Laporta Buang Robinho demi Orbitkan Lionel Messi di Barcelona
Kisah pemerkosaan secara ramai-ramai ini terjadi pada 2013 di sebuah klub malam di Milan. Robinho termasuk satu di antara beberapa orang yang terlibat.
Akan tetapi, penyerang yang pernah berkostum AC Milan ini membantah klaim yang menyebutkan dirinya ikut serta dalam pemerkosaan terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun.
Nah, karena bandingnya ditolak, Robinho akan segera menjalani hukuman penjara tersebut.
Italia bahkan meminta Robinho menjalaninya di penjara Brasil jika dia tak bisa diekstradisi karena konstitusi Brasil bisa memveto ekstradisi warga Brasil.
Robinho, yang kini berusia 37 tahun, bermain untuk Milan saat kejadian tersebut.
Dia berkostum Rossoneri, julukan Milan, setelah meninggalkan klub elite Premier League, Manchester City pada musim panas 2010.
Baca juga: Pulang ke Santos, Eks Real Madrid Robinho Rela Digaji Rp 3,9 Juta Per Bulan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.