KOMPAS.com - Bea dan Cukai Mataram menjelaskan alasan boks kargo motor Ducati untuk WSBK Mandalika 2021 tidak dibuka saat tiba di bandara, melainkan di Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Insiden unboxing kargo motor Ducati yang diduga dilakukan secara ilegal menjadi topik panas menjelang digelarnya balapan seri terakhir WSBK 2021 di Sirkuit Mandalika.
Kabar itu mulai merebak seusai media motorsport Swiss, Speedweek, memberitakan bocornya video dan foto-foto dari seseorang yang diduga panitia lokal Mandalika Grand Prix Association (MGPA) saat membuka boks kargo Ducati.
Tidak hanya membuka boks kargo, orang itu juga terlihat "mengutak-atik" motor nomor 21 milik pebalap Ducati, Michael Rinaldi.
Baca juga: Video Utak-atik Boks Kargo Motor Ducati Jelang WSBK Mandalika
Bocornya video unboxing kargo di WSBK Mandalika itu pun membuat Ducati meradang.
Sebab, menurut regulasi dan undang-undang, boks kargo dan logistik hanya boleh dibuka oleh pihak Bea dan Cukai atau tim itu sendiri demi mencegah manipulasi dan spionase dari kubu lawan.
Video yang juga tersebar di Facebook dan YouTube itu pun ramai jadi perbincangan warganet karena khawatir insiden ini akan melukai kredibilitas Indonesia dalam menggulirkan event sekelas Kejuaraan Dunia WSBK.
Warganet juga bertanya-tanya mengapa pihak Bea dan Cukai tidak melakukan pengecekan saat boks kargo WSBK tiba di Bandara Lombok, tetapi justru dibongkar di Sirkuit Mandalika.
Menanggapi persoalan tersebut, pihak Bea dan Cukai pun memberikan klarifikasinya.
Pihak Bea dan Cukai Mataram menegaskan bahwa pembukaan boks kargo yang berisi motor Ducati itu telah dilakukan menurut Undang-Undang dan dengan kehadiran personel Bea dan Cukai di lokasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Mataram, Dimas Pratama, juga menyampaikan alasan pihak Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap motor di luar pelabuhan/bandar udara seperti lazimnya.
Baca juga: Bea Cukai soal Pria di Video Pembukaan Kargo Ducati: Pihak Importir yang Periksa Fisik
Menurutnya, pemeriksaan di luar bandara, dalam hal ini di Sirkuit Mandalika, bisa dilakukan atas permohonan importir dengan persetujuan pihak Bea dan Cukai.
"Pemeriksaan fisik bisa dilakukan di luar bandara atas permohonan dari pihak importir dengan alasan, antara lain, tempat penimbunan di bandara kurang luas dan keamanan barang," kata dia.
"Penimbunan di luar kawasan pabean dan pemeriksaan fisiknya itu atas permintaan dari importir."
Berikut beberapa poin yang disampaikan langsung oleh pihak Humas Bea dan Cukai Mataram kepada Kompas.com: