Ada lima aspek yang dimiliki WADA untuk menjalankan tujuan kedua, yaitu melalui pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.
Menurut laporan Reuters dalam artikelnya pada 8 Oktober 2021, Indonesia dianggap tak patuh dengan penerapan program pengujian efektif.
Dalam hal ini, Indonesia dianggap tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek deteksi.
Menurut WADA, deteksi merupakan sistem pengujian dan investigasi yang efektif bagi atlet.
Tujuan utama deteksi tidak hanya meningkatkan efek jera, tetapi juga efektif dalam melindungi atlet yang bersih dari doping.
Selain itu, deteksi juga bertujuan menjaga semangat olahraga dengan menghukum mereka yang melakukan pelanggaran aturan anti-doping.
Baca juga: Indonesia Juara Piala Thomas: Terwujudnya Harapan Sang Kapten Hendra Setiawan
Masih melansir Reuters, ada beberapa sanksi yang harus diterima Indonesia terkait hal ini.
Sanksi pertama adalah Indonesia tidak boleh menjadi tuan rumah ajang-ajang olahraga tingkat regional, kontinental, atau dunia.
Namun demikian, atlet dari Indonesia masih diberi izin untuk mengikuti kejuaraan tingkat regional, kontinental, dan dunia.
Selain itu, ajang-ajang olahraga yang sudah dijadwalkan sejak lama (sebelum terbitnya sanksi WADA) masih bisa diselenggarakan. Contohnya adalah tiga event bulu tangkis internasional yakni World Tour Finals 2021, Indonesia Masters 2021, dan Indonesia Open 2021 di Bali, Desember mendatang.
"Dari pihak BWF, tidak ada masalah. Bisa jalan terus, karena kejuaraan tersebut sudah lama dijadwalkan oleh BWF," kata Bambang Roedyanto.
Sanksi kedua berkaitan dengan bendera dan nama negara. Atlet-atlet Indonesia masih diizinkan untuk mengikuti kompetisi, tetapi tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih dan membawa nama negara selain di ajang Olimpiade.
Sanksi semacam itu pernah diterima Rusia, di mana mereka menggunakan nama ROC (Russia Olympic Comitte) pada Olimpiade Tokyo 2020 beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.