Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/06/2020, 19:25 WIB
Nugyasa Laksamana

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan untuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Vonis 7 Tahun Penjara bagi Imam Nahrawi Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Rosmina.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Kemudian, Majelis Hakim menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18.154.230.882, yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga, mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Adapun hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Baca juga: Imam Nahrawi Divonis Bersalah, Hak Politiknya Dicabut dan Denda Rp 18 Miliar

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

Atas perbuatannya, Imam dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Ardito Ramadhan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Liga Inggris dan Klasemen: Crystal Palace 4-0 Man United, Man City Masih di Puncak

Hasil Liga Inggris dan Klasemen: Crystal Palace 4-0 Man United, Man City Masih di Puncak

Liga Inggris
Rahasia di Balik Kesuksesan Bayer Leverkusen

Rahasia di Balik Kesuksesan Bayer Leverkusen

Liga Lain
Tim Uber Cup Indonesia Membanggakan Setelah Dulu Disepelekan

Tim Uber Cup Indonesia Membanggakan Setelah Dulu Disepelekan

Badminton
Apriyani Bangga Raih Perak Uber Cup 2024, Pemain Muda, Proses Luar Biasa

Apriyani Bangga Raih Perak Uber Cup 2024, Pemain Muda, Proses Luar Biasa

Badminton
Fajar Alfian Minta Maaf Indonesia Tak Juara, Janji Raih Trofi Thomas Cup 2026

Fajar Alfian Minta Maaf Indonesia Tak Juara, Janji Raih Trofi Thomas Cup 2026

Badminton
Hasil Crystal Palace vs Man United 4-0: Setan Merah Menderita

Hasil Crystal Palace vs Man United 4-0: Setan Merah Menderita

Liga Inggris
Jadwal Siaran Langsung Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Tayang di TV Nasional

Jadwal Siaran Langsung Timnas U23 Indonesia Vs Guinea: Tayang di TV Nasional

Timnas Indonesia
Indonesia Runner-up Thomas dan Uber Cup 2024, Tetap Juara bagi Ricky Soebagdja

Indonesia Runner-up Thomas dan Uber Cup 2024, Tetap Juara bagi Ricky Soebagdja

Badminton
Indonesia Vs Guinea: Staf Thierry Henry Ada di Barisan Terdepan

Indonesia Vs Guinea: Staf Thierry Henry Ada di Barisan Terdepan

Timnas Indonesia
Bali United Nantikan Championship Series Liga 1 yang Adil bersama VAR

Bali United Nantikan Championship Series Liga 1 yang Adil bersama VAR

Liga Indonesia
Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia Tiba di Tanah Air, Disambut Kalungan Bunga

Tim Thomas dan Uber Cup Indonesia Tiba di Tanah Air, Disambut Kalungan Bunga

Badminton
Paulo Henrique Lalui Musim Sulit, Tutup Liga 1 dengan Gol buat Persebaya

Paulo Henrique Lalui Musim Sulit, Tutup Liga 1 dengan Gol buat Persebaya

Liga Indonesia
Hasil Timnas U17 Putri Indonesia Vs Filipina: Claudia Scheunemann Cetak Gol, Garuda Pertiwi Tumbang

Hasil Timnas U17 Putri Indonesia Vs Filipina: Claudia Scheunemann Cetak Gol, Garuda Pertiwi Tumbang

Timnas Indonesia
Ketika STY Kalahkan Guinea 3-0 dan Singkirkan Argentina...

Ketika STY Kalahkan Guinea 3-0 dan Singkirkan Argentina...

Timnas Indonesia
VAR di Championship Series, Aspek Fisik Jadi Sorotan Persib

VAR di Championship Series, Aspek Fisik Jadi Sorotan Persib

Liga Indonesia
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com