Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Saddil Ramdani Akan Dibawa ke Komite Disiplin PSSI

Kompas.com - 04/04/2020, 19:50 WIB
Nirmala Maulana Achmad

Penulis

Sumber BolaSport

KOMPAS.comPSSI berencana membawa kasus Saddil Ramdani ke Komite Disiplin (Komdis).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, pada Sabtu (4/4/2020).

Saddil resmi berstatus tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Irwan (25), warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil Ramdani sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.

Baca juga: Soal Kasus Saddil, Ketum PSSI: Semua Orang Sama dan Wajib Menjunjung Tinggi Hukum

Ini bukan hal yang baru bagi Saddil Ramdani.

Dilansir BolaSport, pada 2018, pemain yang kini memperkuat Bhayangkara FC itu juga sempat melakukan pemukulan kepada mantan pacarnya.

Mochamad Iriawan pun menyayangkan kejadian memalukan tersebut terulang.

Apalagi, Saddil Ramdani juga berstatus sebagai pemain timnas Indonesia.

"Seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepak bola lain dan masyarakat secara luas,” ucap Iwan Bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan.

Pihak PSSI akan membawa kasus Saddil ini ke Komite Disiplin.

"Nanti saya serahkan ke badan yudisial, yakni Komite Disiplin," ujar Iwan Bule.

Baca juga: Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Kariernya di Bhayangkara FC Tamat?

Sebelumnya, pada 28 Maret silam, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Satu hari sebelumnya, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA.

Saddil Ramdani tidak ditahan, tetapi diwajibkan lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Selain dari Komdis PSSI, Saddil Ramdani juga terancam didepak Bhayangkara FC bila terbukti bersalah. (Mochamad Hary Prasetya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com