Dalam konteks komunikasi dengan publik, maka perlu disadari bahwa pernyataan lisan atau tertulis yang disampaikan oleh seseorang akan menjadi milik publik yang dapat menuntut pertanggungjawaban apabila ada sesuatu yang kurang berkenan.
Prinsip pertanggungjawaban juga memberi nilai positif supaya pekerja komunikasi lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pemerintah sudah banyak membuat peraturan dan undang-undang yang mengatur tentang komunikasi, seperti ujaran kebencian, fitnah, atau penyebaran berita bohong.
Misalnya, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perfilman, Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Transaksi Elektronik.
Kita perlu berusaha untuk menghindari delik hukum dalam berkomunikasi dengan cara menjaga kesopansantunan dan memahami aturan dan perundang-undangan dengan literasi media.
Baca juga: Etika Komunikasi Massa: Pengertian dan Cakupan Bidangnya
Referensi: