Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jenis Norma Sosial berdasarkan Tingkat Daya Ikat

Kompas.com - 11/09/2023, 16:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Bahkan, sanksi yang diberikan juga tergolong berat bila dibandingkan dengan sanksi norma lainnya.

Contohnya adalah ketika seseorang melakukan tindakan mencuri, membunuh, mengonsumsi narkoba, memerkosa dan segala macam bentuk tindakan kriminal lainnya. 

Ketika beberapa hal tersebut dilakukan, para pelaku akan diberikan sebuah sanksi, seperti kurungan penjara atau hukuman pidana di dalam negara yang bersangkutan.

Mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut tak hanya bisa merugikan diri sendiri, tetapi bisa juga bisa membahayakan keselamatan dan merugikan orang lain.

Custom atau istiadat

Custom juga bisa disebut dengan norma istiadat. Norma jenis ini adalah suatu aturan yang ada dan sudah diturunkan dari generasi ke generasi selanjutnya sekaligus memiliki sifat yang sangat mengikat.

Pelanggar norma istiadat akan berujung pada sanksi sosial atau sanksi adat. Keberadaan dari norma ini biasanya karena adanya kesepakatan antara kelompok masyarakat tertentu.

Contohnya adalah ketika tradisi lempar beras sudah menjadi salah satu adat pernikahan dalam desa tertentu. Namun, ketika ada pasangan yang menikah tanpa melakukan tradisi lempar beras tersebut, masyarakat setempat akan memiliki pandangan hal tersebut sebagai bentuk tindakan aneh.

Sanksi yang diberikan juga lebih berat, seperti pernikahan dianggap tidak sah karena tidak dilakukan sesuai dengan adat istiadat yang sudah berlaku sejak lama.

Baca juga: Pengertian Hubungan Sosial dan Ciri-Cirinya

 

Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com