Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Preventif dan Contohnya

Kompas.com - 25/03/2023, 05:15 WIB
Desi Selvia Ningrum,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com -Preventif adalah istilah yang mungkin masih belum dipahami oleh sebagian orang.

Istilah preventif ini biasanya dilakukan untuk menghindari berbagai hal yang dapat menyebabkan kondisi tertentu di masa depan.

Pengertian preventif

Preventif adalah tindakan pencegahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preventif diartikan bersifat mencegah.

Di bidang sosial, politik, atau hukum, pengertian preventif menjadi sebuah tindak pencegahan agar tidak terjadi sesuatu terkait segala pelanggaran. Tindakan preventif dilakukan agar masyarakat lebih taat aturan dan paham risiko tindakannya.

Pada bidang sosial, preventif didefinisikan sebagai pengendalian sosial untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi di masa depan.

Dalam dunia medis istilah preventif cukup sering digunakan, yaitu tindakan untuk menghindari berbagai masalah kesehatan yang mengancam nyawa di masa mendatang.

Baca juga: Tujuan Kontrol Sosial Secara Preventif dan Contohnya

Contoh tindakan preventif

Contoh tindakan preventif di masyarakat, di antaranya:

  • Rajin melakukan gotong royong dalam bersih-bersih lingkungan khususnya membuat saluran air guna mencegah terjadinya banjir akibat saluran air yang tertutup sampah.
  • Membuang sampah pada tempatnya untuk mencegah penularan penyakit akibat budaya hidup yang tidak sehat.
  • Membatasi penggunaan gawai pada anak di bawah umum guna mencegah anak-anak kecanduan penggunaan gawai, terpapar konten dan situs negatif.
  • Berkendara di jalan dengan hati-hati serta memperhatikan rambu-rambu lalu litas untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. 
  • Mencegah terjadinya banjir dengan melakukan pembersihan saluran air dan membuat sampah pada tempatnya.

Baca juga: Dampak dan Pencegahan Seks Bebas

 

Referensi:

  • Mansyur, Alif Ilham dan teman-teman. Pendidikan Antikorupsi. 2022. Bandung: Widina Bhakti Persada.
  • Siahan. Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. 2004. Jakarta: Erlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com