Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kompas.com - 25/03/2022, 09:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Juni Tri Setiyono, Guru SDN Danawarih 03, Tegal, Jawa Tengah

 

KOMPAS.com - Perang yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina menjadi perhatian seluruh warga negara di dunia. Banyak negara-negara yang mengecam tindakan Rusia dan meminta untuk menghentikan invasinya ke Ukraina. 

Segala bentuk peperangan tidak dapat dibenarkan, karena kebanyakan korbannya adalah warga sipil. Seharusnya setiap warga berhak untuk mendapatkan kehidupan yang damai. 

Sama halnya dengan Indonesia, melalui Pembukaan UUD 1945 kemerdekaan menjadi hak dari seluruh bangsa dan harus dihapuskan. Hal tersebut tertuang dalam alinea pertama yang menyatakan bahwa: 

"Kemerdekaan ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan".

Konstitusi negara Indonesia sudah mengatur tentang kemanusiaan dan keadilan. Tentu saja berhubungan dengan hak sebagai warga negara. Disamping itu ada kewajiban yang juga  harus dijalankan.

Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Lantas, apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara yang diatur UUD 1945? Hal dan kewajiban sebagai warga negara Indonesai tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 hingga 34, berikut penjelasannya: 

Pasal 27

Dalam Pasal 27 UUD 1945 menjelaskan tentang: 

Persamaan di depan hukum

Mengatur tentang hak persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan. Seperti: 

  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.

Hak penghidupan yang layak

Menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Misalnya: 

  • Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  • Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.

Bela negara

Tentang kewajiban warga negara untuk ikut dalam upaya pembelaan negara. Seperti, menggunakan produk lokal serta mengamalkan Pancasila di kehidupan sehari-hari.  

Baca juga: Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

Pasal 28

Pasal 28 UUD 1945 terdiri dari 28A hingga 28I yang mengatur secara rinci tentang hak asasi manusia. Hak asasi manusia seperti hak untuk hidup, berkeluarga, memperoleh pekerjaan, pendidikan, beragama, hak untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan lain-lain. 

Selain itu Pasal 28 UUD 1945 juga mengatur kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang pada Pasal 28 J yang menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 

Selain itu juga mengatur warga negara Indonesia untuk wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Contohnya: 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

14 Unsur Tatahan dalam Wayang Kulit

14 Unsur Tatahan dalam Wayang Kulit

Skola
Pengertian 'Lakon' dan Jenisnya dalam Pementasan Wayang Purwa

Pengertian "Lakon" dan Jenisnya dalam Pementasan Wayang Purwa

Skola
Pengertian 'Sanggit' dalam Dunia Pewayangan

Pengertian "Sanggit" dalam Dunia Pewayangan

Skola
Kisah Perang Bharatayuddha dalam Pewayangan Jawa

Kisah Perang Bharatayuddha dalam Pewayangan Jawa

Skola
Mengenal Tokoh Wayang Togog

Mengenal Tokoh Wayang Togog

Skola
Karakter Tokoh Dewi Sinta dalam Versi Ramayana

Karakter Tokoh Dewi Sinta dalam Versi Ramayana

Skola
Penokohan dalam Cerita Wayang Ramayana beserta Karakternya

Penokohan dalam Cerita Wayang Ramayana beserta Karakternya

Skola
Mengenal Pewayangan Mahabharata

Mengenal Pewayangan Mahabharata

Skola
Apa Itu Komunikasi Bencana?

Apa Itu Komunikasi Bencana?

Skola
Pengertian Pasar Global dan Ciri-cirinya

Pengertian Pasar Global dan Ciri-cirinya

Skola
Instrumen Perlindungan Hak Asasi PBB

Instrumen Perlindungan Hak Asasi PBB

Skola
Ciri-ciri Teks Argumentasi, Apa Saja?

Ciri-ciri Teks Argumentasi, Apa Saja?

Skola
Mengenal Cerita Fiksi dan Nonfiksi

Mengenal Cerita Fiksi dan Nonfiksi

Skola
Kalimat Majemuk Setara: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Kalimat Majemuk Setara: Pengertian, Ciri-ciri, dan Contohnya

Skola
Bedanya Konjungsi Koordinatif dan Subordinatif

Bedanya Konjungsi Koordinatif dan Subordinatif

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com