Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komponen-Komponen dalam Sistem Pembayaran

Kompas.com - 23/11/2020, 18:03 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pada dasarnya, sebuah sistem terdiri atas komponen-komponen atau sub-sistem. Komponen-komponen tersebut saling berkaitan dan berfungsi untuk membangun sistem secara keseluruhan.

Hal tersebut juga berlaku bagi sistem pembayaran. Sebagai sebuah sistem, sistem pembayaran tentunya memiliki komponen-komponen di dalamnya. Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, dijelaskan bahwa ada enam komponen yang menyusun sistem pembayaran, yaitu:

Kebijakan merupakan salah satu komponen yang memberikan dasar pengembangan sistem pembayaran di suatu negara. Kebijakan sistem pembayaran umumnya tercermin dalam berbagai peraturan dan ketentuan.

Kebijakan sistem pembayaran biasanya ditentukan oleh bank sentral masing-masing negara. Berarti, kebijakan sistem pembayaran di Indonesia ditetapkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral.

Alasan kenapa kebijakan sistem pembayaran ditentukan oleh bank sentral karena adanya keterkaitan yang erat antara kebijakan-kebijakan di bidang sistem pembayaran dengan sistem moneter dan perbankan.

Baca juga: Sistem Pembayaran: Definisi dan Perannya dalam Perekonomian

Komponen kelembagaan meliputi berbagai lembaga yang secara langsung maupun tidak langsung ikut andil dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Lembaga-lembaga yang terlibat dalam sistem pembayaran terdiri atas bank sentral, bank-bank dan lembaga kliring, pasar modal, penyedia jasa jaringan komunikasi, penerbit kartu kredit, dan sebagainya.

Masing-masing lembaga tersebut memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam sistem pembayaran. Namun, peran yang mencolok tetaplah dimiliki oleh bank sentral. Bank sentral dalam sistem pembayaran berperan sebagai operator, regulator, dan supervisor.

  • Alat pembayaran

Dalam artikel jurnal Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia (2006) karya Vera Intanie Dewi, dijelaskan bahwa instrumen pembayaran dapat berupa tunai maupun non-tunai dalam bentuk warkat maupun non-warkat.

Instrumen pembayaran tunai berupa mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu rupiah. Sementara instrumen non-tunai bisa berbentuk warkat seperti cek, bilyet giro, nota debet, dan nota kredit.

Baca juga: Modal Ventura: Definisi, Jenis Pembiayaan, dan Manfaatnya

Instrumen non-tunai bisa juga berbentuk non-warkat seperti kartu kredit, kartu debit, dan uang elektronik.

Mekanisme operasional hendaknya harus bisa menjamin kelancaran dan keamanan perpindahan dana, serta kepastian penerimaan dana oleh pihak penerima.

Contoh mekanisme operasional dalam sistem pembayaran Indonesia adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).

  • Infrastuktur teknis

Infrastruktur teknis mencakup berbagai komponen teknis yang dibutuhkan untuk memproses dan melakukan perpindahan dana, seperti sistem jaringan komputer, komunikasi, perangkat lunak dan keras, sistem back-up, dan lain-lain.

Infrastruktur teknis merupakan komponen penting yang digunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan suatu sistem pembayaran.

Baca juga: Anjak Piutang: Definisi, Jenis, dan Manfaatnya

Perangkat hukum meliputi undang-undang dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sistem pembayaran.

Termasuk aturan yang mengatur berbagi pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran, misalnya aturan antar bank, aturan antara bank dan nasabah, aturan antara bank dan bank sentral, dan sebagainya.

Keberadaan perangkat hukum diperlukan untuk menjamin adanya aspek legalitas dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Absennya perangkat hukum bisa menghambat pengembangan suatu sistem pembayaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com