Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subyek Hukum Internasional

Kompas.com - 15/06/2020, 19:30 WIB
Arum Sutrisni Putri

Penulis

  1. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum. Contoh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  2. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik. Contoh World Bank, International Monetary Fund (IMF), dan lain-lain.
  3. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global. Contoh ASEAN (Association of South East Asian Nation), Europe Union dan lain-lain.
  • Individu (orang-perorangan)

Setiap individu menjadi subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.

Diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral

  • Pemberontak dan pihak yang bersengketa

Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.

Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.

Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com