Setiap individu menjadi subyek hukum internasional jika dalam tindakan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif dan negatif sesuai kehidupan masyarakat dunia.
Diperkuat dengan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948, diikuti beberapa konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan.
Baca juga: Bentuk Kerja Sama Internasional: Bilateral, Regional, Multilateral
Kaum Belligerensi (pemberontak atau pihak yang sengketa) awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Maka penyelesaian sepenuhnya urusan negara yang bersangkutan.
Bila pemberontakan itu bersenjata dan terus berkembang bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, meski akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, kaum pemberontak menempati status pribadi atau subyek hukum internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.