Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bukan tujuan akhir perjuangan bangsa Indonesia, namun sebagai alat untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sekaligus tujuan negara.
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu "... melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial".
Proklamasi bukan hanya dimaknai sebagai pernyataan kemerdekaan, tetapi juga mencakup tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan.
Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia harus dimaknai sebagai kemerdekaan dalam berbagai bidang, yaitu:
Dengan demikian, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan sangat erat Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Proklamasi merupakan satu kesatuan dengan Pembukaan UUD 1945.
Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan amanat luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.