- Berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
- Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Tugas MA sebagai berikut:
- Mengawasi jalannya undang-undang
- Memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang
- Mengadili pada tingkat kasasi
Tugas dan wewenang MK adalah:
- Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
- Memutuskan pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan hasil pemilu
Baca juga: Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Tugas DPD yaitu:
- Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
- Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
- Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama
- Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Tugas dan wewenang KY adalah:
- Mengawasi perilaku hakim agung
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung
- Mengusulkan nama calon hakim agung
- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Tugas dan wewenang KPU yaitu:
- Merencanakan penyelenggaraan pemilu
- Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
- Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
- Penetapan peserta pemilu
- Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota
- Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.