Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedaulatan Rakyat di Indonesia: Pengertian dan Peran Lembaga

Kompas.com - 07/02/2020, 13:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

  1. Berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara.
  2. Hasil pemeriksaan BPK dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
  • Mahkamah Agung (MA)

Tugas MA sebagai berikut:

  1. Mengawasi jalannya undang-undang
  2. Memberi sanksi atas pelanggaran undang-undang
  3. Mengadili pada tingkat kasasi
  • Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan wewenang MK adalah:

  1. Menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD
  2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
  3. Memutuskan pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan hasil pemilu

Baca juga: Amien Rais Ganti Istilah People Power dengan Gerakan Kedaulatan Rakyat

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Tugas DPD yaitu:

  1. Mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah
  2. Ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  3. Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama
  4. Mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
  • Komisi Yudisial (KY)

Tugas dan wewenang KY adalah:

  1. Mengawasi perilaku hakim agung
  2. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
  3. Mengusulkan nama calon hakim agung
  4. Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat hakim
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Tugas dan wewenang KPU yaitu:

  1. Merencanakan penyelenggaraan pemilu
  2. Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
  3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
  4. Penetapan peserta pemilu
  5. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota
  6. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
  7. Melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com