Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU
Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU.
Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.
Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah.
Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya.
Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Baca juga: Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama…
Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:
Fungsi Peraturan Perundang-undangan: