Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Urutan Peraturan Perundangan di Indonesia

Kompas.com - 07/02/2020, 08:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

Perppu merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah dalam keadaan bahasa. Itu tanpa melalui persetujuan DPR, tapi DPR tetap mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU

Dikutip situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dalam UUD 1945 pasal 22 ayat (1) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Peraturan Pemerintah merupakan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk melaksanakan perintah UU.

Pemerintah yang dimaksud itu pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Maka peraturan tersebut terdiri dari peraturan pemerintah pusat dan peraturan pemerintah daerah.

Keppres adalah keputusan yang dibuat oleh presiden. Keppres berfungsi untuk mengatur pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintah.

  • Peraturan Daerah (Perda)

Perda adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi daerahnnya. Itu sebagai pelaksana dari peraturan di atasnya.

Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.

Baca juga: Begini Mekanisme Omnibus Law Gantikan Undang-Undang Lama…

Proses penyusunan

Secara garis besar proses penyusunan rancangan Undang-undang pada dasarnya melalui empat tahapan, yakni:

  1. Tahap persiapan Rancangan Undang-undang
  2. Tahap pembahasan di DPR
  3. Tahap pengesahan oleh Presiden
  4. Tahap diundangkan oleh sekretariat negara

Fungsi Peraturan Perundang-undangan:

  1. Memberikan kepastian hukum
  2. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
  3. Memberikan rasa keadilan
  4. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com