Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Prinsip Good Governance beserta Penjelasannya

KOMPAS.com - Good governance adalah penggunaan wewenang oleh pemerintah secara adil, bertanggung jawab, dan efisien yang sejalan dengan keinginan masyarakat

Good governance dapat diwujudkan dengan kerja sama antara pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Di Indonesia, good governance diciptakan untuk membangun kehidupan yang kondusif dan tenteram sehingga terbebas dari berbagai masalah, kesulitan, dan hambatan.

Apa saja prinsip-prinsip good governance? Simaklah penjelasan di bawah ini.

Untuk mewujudkan good governance di suatu wilayah, terdapat 4 prinsip yang perlu dilaksanakan, yaitu:

  • Accountability (akuntabilitas)
  • Transparency (transparansi)
  • Society participation (partisipasi masyarakat)
  • Equality (kesetaraan)

Accountability (akuntabilitas)

Akuntabilitas mengacu kepada bentuk tanggung jawab pemilik kewenangan untuk melaksanakan tanggung jawabnya secara jujur, tegas, dan adil.

Pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat harus menjalankan tanggung jawab mereka masing-masing untuk membentuk sistem kewarganegaraan yang makmur.

Transparency (transparansi)

Untuk menciptakan kepercayaan masyarakat, pemerintah perlu bersifat terbuka dan jujur terhadap warga negaranya.

Masyarakat berhak untuk mengetahui kinerja pemerintah dalam menjalankan wewenangnya.

Hal itu dapat diwujudkan dengan memberi transparansi mengenai laporan penggunaan dan distribusi pajak masyarakat atau laporan penggunaan anggaran daerah.

Society participation (partisipasi masyarakat)

Untuk membangun kerja sama dalam menciptakan good governance, masyarakat harus berpatisipasi dan ikut terlibat dalam pelaksanaan pemerintahan.

Masyarakat memiliki hak untuk berdemokrasi dan menyampaikan pendapatnya sebagai aspek untuk menentukan keputusan.

Partisipasi rakyat akan sangat berpengaruh bagi masa depan wilayahnya sendiri.

Di Indonesia, contoh partisipasi rakyat dalam rangka menciptakan good governance adalah proses pemilihan presiden yang membutuhkan suara rakyat.

Equality (kesetaraan)

Kesetaraan artinya setiap individu dalam suatu negara memiliki perlakuan yang sama dan tidak dibeda-bedakan berdasarkan status, jabatan, ataupun hartanya.

Semua individu dipandang sama di bawah hukum dan peraturan negara. Tidak ada perlakuan khusus bagi individu tertentu.

Hukum harus ditegakkan secara adil bagi semua lapisan individu tanpa terkecuali. Dengan demikian, keadilan dan kesetaraan akan berjalan dengan efektif bagi semua kalangan.

Referensi:

  • Bank, W. (1992). Governance and Development. Washington D.C.: The World Bank.
  • Hidayah, A. L. (2023, April 12). 5 (Lima) Prinsip Good Governance dalam Pengurusan Piutang Negara. Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/16062/5-Lima-Prinsip-Good-Governance-dalam-Pengurusan-Piutang-Negara.html
  • Putri, R. T., & Marzuki, M. Y. (2024). Implementasi Prinsip Good Governance dalam Pengadaan Barang dan Jasa. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(4), 81-90. doi:10.3783/causa.v1i1.571

https://www.kompas.com/skola/read/2024/03/22/200000469/4-prinsip-good-governance-beserta-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke