Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Publisher Rights: Pengertian dan Ketentuannya di Indonesia

KOMPAS.com - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden (perpres) soal publisher rights.

Dilansir dari Kompas.com, perpres tersebut ditetapkan sebagai peraturan resmi pada 20 Februari 2024.

Pelaksanaan perpres ini sendiri, akan dimulai enam bulan setelah perpres tersebut ditetapkan.

Apa itu publisher rights dan bagaimana isi Perpres Publisher Rights?

Pengertian publisher rights

Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), publisher rights adalah regulasi yang mengatur soal konten pemberitaan.

Secara garis besar, publisher rights mencakup upaya-upaya untuk memisahkan konten, mana yang berita dan mana yang non-berita.

Publisher rights juga ditujukan untuk mencegah konten yang kemungkinan besar, bisa mengandung hoaks (berita bohong), misinformasi, juga disinformasi.

Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional.

Inti utama publisher rights adalah aturan soal konten pemberitaan milik media lokal atau nasional, yang sering dikurasikan oleh platform global.

Perpres Publisher Rights

Ketentuan soal publisher rights di Indonesia, baru saja dituangkan dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dituliskan bahwa dasar penerbitan perpres ini ialah pertimbangan akan jurnalisme berkualitas.

Prinsip ini diperlukan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, dengan dukungan dari perusahaan platform digital.

Sayangnya, perkembangan teknologi informasi dewasa ini, justru menodai praktik jurnalisme berkualitas.

Misal, Google bisa dengan bebas mengkurasi konten-konten pemberitaan yang dihasilkan oleh media nasional atau lokal.

Terkait hal ini, semua iklan dan nilai ekonomi atas konten pemberitaan itu, akan masuk ke Google dan bukan media nasional tersebut.

Karena itulah, Perpres Publisher Rights dibutuhkan di Indonesia.

Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 32 Tahun 2024, dituliskan bahwa tujuan perpres ini ialah mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Supaya berita yang merupakan karya jurnalistik, bisa dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil juga transparan.

Adapun salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan platform digital itu adalah tidak memfasilitasi penyebaran, dan/atau komersialisasi berita sesuai UU Pers.

Platform digital tersebut juga harus berupaya untuk membantu memprioritaskan fasilitas, dan komersialisasi berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini juga membahas soal kerja sama antara platform digital dengan perusahaan pers.

Kerja sama yang dimaksud ini bisa berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

Secara garis besar, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 ini menguntungkan media siber.

Selain memperjuangkan jurnalisme yang berkualitas, perpres ini juga memberi hak dan keadilan bagi semua media siber di Indonesia untuk berkembang.

(Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika Nugraheny | Editor: Dani Prabowo)

https://www.kompas.com/skola/read/2024/02/22/090000769/publisher-rights--pengertian-dan-ketentuannya-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke